Intisari Berita
- Polisi Belitung menangkap HR alias Aweng (35) pada 27 November 2025 karena mencuri tiga laptop dan satu kunci motor dari rumah kos di Air Serkuk pada 24 November 2025.
- Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Jalan Duren setelah polisi menemukan satu laptop curian. Kerugian korban diperkirakan Rp3,5 juta.
BELITUNG,– Personel Unit Operasi Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial HR alias Aweng (35) pada Kamis, 27 November 2025, terkait kasus pencurian tiga unit laptop dan satu kunci motor di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Air Serkuk, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kasus pencurian ini terungkap setelah kejadian yang berlangsung pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban dan suaminya hendak keluar rumah, dan saat mereka kembali, mereka mendapati bahwa sejumlah barang berharga milik mereka hilang dari dalam rumah. Barang yang dicuri terdiri dari tiga laptop berbagai merek dan satu kunci motor Yamaha Vixion. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp3,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, menyampaikan bahwa korban sempat memeriksa rekaman CCTV milik tetangga, namun perangkat tersebut dalam kondisi mati saat kejadian. Ia juga menambahkan bahwa tetangga korban pernah melihat orang tak dikenal berada di sekitar lokasi kos pada hari sebelumnya.
Selain itu, korban menemukan jendela rumah dalam keadaan terbuka, yang diduga menjadi pintu masuk pelaku ke dalam rumah. Melihat kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belitung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus. Pada Rabu, 26 November 2025, polisi berhasil menemukan satu unit laptop Asus yang menjadi salah satu barang bukti dari hasil penyelidikan awal. Penemuan barang bukti ini menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi pelaku.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi mendapatkan informasi yang mengarah kepada pelaku berinisial HR alias Aweng, yang kemudian diketahui beralamat di sekitar wilayah Tanjungpandan. Setelah mengantongi identitas dan lokasi persembunyian pelaku, tim langsung melakukan operasi penangkapan.
Pada hari Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil meringkus HR di sebuah kontrakan yang terletak di Jalan Duren, Kecamatan Tanjungpandan.
Saat diinterogasi di tempat, pelaku mengakui semua perbuatannya, termasuk aksi pencurian yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.
Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti yang ditemukan di tempat persembunyiannya, dan kemudian dibawa ke Unit Tipidum Satreskrim Polres Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan, dan pelaku akan dikenai pasal sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus pencurian ini menjadi perhatian serius dari aparat kepolisian setempat, mengingat kerugian yang dialami korban tidak seberapa dibandingkan dengan dampak psikologis dan rasa tidak aman yang dirasakan warga sekitar.
Polres Belitung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan pengamanan rumah, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kamera CCTV secara optimal dan memastikan perangkat dalam kondisi aktif saat kejadian.
Kepolisian berharap, dengan langkah-langkah tersebut, kejadian serupa dapat diminimalisasi dan pelaku kejahatan dapat segera ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penegasan dari Polisi
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan, serta meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan kejahatan. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di Kabupaten Belitung.












