Intisari Berita
- KSOP Kelas IV Tanjungpandan menunda penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal berukuran tertentu pada 8–9 Desember 2025 akibat cuaca ekstrem.
- Penundaan dilakukan menyusul imbauan BMKG tentang potensi gelombang tinggi di sejumlah perairan Bangka Belitung hingga 11 Desember.
Tanjung pandan Belitung – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menunda penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal berukuran tertentu akibat cuaca ekstrem.
Kepala KSOP Kelas IV Tanjungpandan, Bambang Candra, menyatakan penundaan berlaku pada 8–9 Desember 2025 atau hingga kondisi perairan kembali aman. Kebijakan ini menindaklanjuti imbauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi cuaca ekstrem dan gelombang tinggi di wilayah perairan Bangka Belitung hingga 11 Desember.
“Seluruh nakhoda dan pengguna jasa pelayaran diminta selalu memperhatikan perkembangan cuaca dan tidak memaksakan diri,” ujarnya di Tanjungpandan, Selasa.
Imbauan terutama ditujukan bagi kapal yang berlayar dari Tanjungpandan menuju perairan Bangka Belitung, Selat Gelasa, utara Pulau Belitung, Selat Karimata, Laut Natuna, Laut Jawa, selatan Pulau Belitung, Selat Sunda, Selat Malaka bagian utara, perairan Kalimantan, hingga Pulau Bintan.
Selain itu, KSOP mewajibkan:
- Pemantauan cuaca setiap enam jam sekali oleh nakhoda dan operator kapal, dilaporkan ke Stasiun Radio Pantai (SROP) serta KSOP terdekat, dan dicatat dalam log-book.
- Kapal dengan pelayaran lebih dari empat jam harus melampirkan berita cuaca yang ditandatangani sebelum mengajukan SPB.
- Kapal yang menghadapi cuaca buruk wajib segera berlindung di lokasi aman dengan kondisi tetap siap digerakkan.
- Setiap kapal yang berlindung harus melaporkan posisi, kondisi cuaca, dan kondisi kapal kepada Syahbandar serta SROP terdekat.
Dengan langkah ini, KSOP berharap keselamatan pelayaran tetap terjaga di tengah ancaman cuaca ekstrem.












