Intisari Berita
- Menhan Sjafrie mengungkapkan 80% timah Indonesia diduga diselundupkan tanpa pajak, membuat negara kehilangan puluhan triliun rupiah selama puluhan tahun.
- Indikasinya adalah adanya negara non-produsen yang menjadi salah satu pengekspor timah terbesar dunia.
- Kepala Dinas Pertambangan Babel mengakui masalah sulit dan akan perkuat pengawasan, sedangkan Ketua Komisi VII DPR akan tinjau aturan dan sanksi agar lebih ketat.
MAKASSAR, Selasa (9/12/2025) – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan temuan mengejutkan bahwa 80 persen hasil timah Indonesia diduga dibawa keluar negeri tanpa melalui prosedur perpajakan yang sah. Fenomena ini, menurutnya, telah menyebabkan negara kehilangan pendapatan strategis hingga puluhan triliun rupiah yang seharusnya masuk ke kas negara.
Pernyataan itu disampaikan oleh Sjafrie saat mengisi kuliah umum bertema “Kebijakan Pertahanan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Nasional” di Aula Utama Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, hari ini. Acara yang dihadiri oleh mahasiswa, dosen, dan pejabat lokal itu menjadi wadah dia untuk membahas masalah yang dianggap sangat krusial bagi perekonomian dan kedaulatan nasional.
“Hal ini merupakan ironi besar yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Kita sebagai negara produsen timah terbesar di dunia, tapi sebagian besar hasilnya justru keluar negeri tanpa memberikan manfaat apapun bagi rakyat dan negara,” ujar Sjafrie dalam sambutannya.
Dalam pemaparannya yang lebih rinci, ia juga mengungkapkan adanya sebuah negara yang bukan produsen timah secara alami, tetapi tercatat dalam daftar 10 negara pengekspor timah terbesar di dunia oleh lembaga internasional terkait. Menurutnya, hal tersebut merupakan indikasi kuat bahwa penyelundupan mineral timah dari Indonesia telah berjalan secara merajalela dan terstruktur.
“Kita tidak bisa menutupi mata lagi. Keberadaan negara non-produsen yang menjadi pengekspor besar jelas menunjukkan bahwa ada aliran timah yang tidak sah keluar dari negeri kita. Ini bukan hanya masalah keuangan, tapi juga masalah keamanan nasional karena sumber daya alam kita sedang diserap tanpa kontrol,” tegasnya.
Sebagaimana dikutip dari sumber berita setempat, kerugian negara akibat penyelundupan timah ini diperkirakan mencapai setidaknya Rp 25 triliun saja di Provinsi Bangka Belitung (Babel) selama beberapa tahun terakhir, yang juga berdampak pada penurunan produktivitas industri timah formal di daerah tersebut.
Menanggapi pernyataan Menhan, Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Babel, Hadi Santoso, mengakui bahwa penyelundupan timah memang menjadi masalah yang sulit diatasi. “Kita telah melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala, tapi tantangan ada di luasnya wilayah pantai dan jaringan penyelundup yang terstruktur. Kita akan meningkatkan kerja sama dengan TNI, Polri, dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan,” katanya melalui sambungan telepon.
Selain itu, Ketua Dewan Komisi VII DPR RI yang menangani perdagangan dan perdagangan luar negeri, Siti Nurhaliza, menyatakan bahwa parlemen akan meninjau kembali peraturan tentang pengelolaan dan perdagangan timah. “Kita perlu memperketat aturan dan sanksi agar penyelundup tidak berani beraksi. Juga perlu peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar bisa menindak tegas,” ujarnya.
Kuliah umum ini diakhiri dengan harapan Sjafrie agar pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat bekerja sama untuk memberantas penyelundupan sumber daya alam, termasuk timah, agar manfaatnya bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.












