Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Polri Tetapkan Tersangka Kasus Illegal Logging di Tapanuli
Inshot 20251218 160124949

Polri Tetapkan Tersangka Kasus Illegal Logging di Tapanuli

Intisari Berita

  • Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan satu tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar di Tapanuli, Sumatera Utara, yang disebut berkontribusi terhadap terjadinya banjir di wilayah tersebut.

Jakarta 18 Desember 2025-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan terbaru penyelidikan dugaan pembalakan liar di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Ia menyebut, penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan satu tersangka atas aktivitas ilegal yang diduga berkontribusi terhadap banjir di wilayah tersebut.

“Kita bentuk Satgas di Tapanuli. Kemarin sudah naik sidik, tersangka juga sudah ditemukan,” ujar Sigit, Jumat 12 Desember 2025.

Meski begitu, mantan Kapolda Banten itu belum mengungkap identitas pelaku. Ia menegaskan tim penyidik masih bekerja mendalami temuan di lapangan. “Tim sedang turun, biar tim sendiri yang jelaskan karena satgas sedang bekerja. Nanti dijelaskan lebih lanjut,” tambahnya.

Temuan di DAS Garoga dan Anggoli
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus dugaan illegal logging di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara.

“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Mohammad Irhamni, Rabu 10 Desember 2025.

Sorotan di Aceh
Selain di Sumatera Utara, dugaan praktik pembalakan liar di Aceh juga menjadi perhatian. Tim Dittipidter Bareskrim Polri mendapati aktivitas penebangan dan pembukaan lahan mencurigakan di hulu Sungai Tamiang, kawasan yang seharusnya dilindungi.

“Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” ujar Irhamni, Selasa 9 Desember 2025.

Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan pola kerja terorganisasi. Pelaku menunggu debit air sungai meninggi untuk menghanyutkan kayu hasil tebangan. Pohon berukuran besar dipotong kecil agar mudah terbawa arus.

“Mekanisme panglong, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit,” jelas Irhamni.

Artikel Terkait

InShot 20260211

Menkes Sentil Orang Kaya Penerima…

Intisari Berita JAKARTA – Menteri Kesehatan…

InShot 20260211

Data PBI JKN Ditentukan Daerah,…

Intisari Berita Menteri Sosial Saifullah Yusuf…

InShot 20260211

Diduga Tipu Warga Rp25 Juta,…

Intisari Berita Belitung – Jajaran Satreskrim…

Polri Tetapkan Tersangka Kasus Illegal Logging di Tapanuli – Media Daulat Rakyat