Intisari Berita
- Satpolair Polresta Pangkalpinang menertibkan tambang ilegal di Perairan Pasir Padi sebagai tindak lanjut perintah Kapolda Babel dalam rangka Operasi Tertib Tambang 2025.
- Kasatpolair AKP Irwan Haryadi menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan himbauan agar tidak menambang di luar IUP PT Timah.
- Aktivitas ini dilarang karena melanggar peraturan dan merugikan nelayan serta sektor pariwisata di wilayah seperti Tempilang, Sungailiat, dan Pangkal Pinang. Jika tidak berhenti, akan dilakukan tindakan tegas.
Pangkalpinang Bangka- Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polresta Pangkalpinang terus menjalankan komitmennya secara konsisten dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal yang terjadi di Perairan Pasir Padi, Kota Pangkalpinang.
Langkah penertiban ini bukan hanya sebagai upaya mandiri dari Polresta Pangkalpinang, melainkan juga merupakan tindak lanjut langsung dari perintah resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Viktot Theodorus Sihombing.
Kegiatan penertiban ini menjadi bagian integral dari Operasi Tertib Tambang 2025 yang telah diluncurkan secara provinsi dan hingga saat ini masih berjalan aktif.
Operasi ini bertujuan menyeluruh untuk menertibkan segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di seluruh wilayah Provinsi Bangka Belitung, dengan fokus pada area yang rentan dan memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan serta perekonomian lokal.
Pada Senin (15/12/2025) pagi, Kasatpolair Polresta Pangkalpinang, AKP Irwan Haryadi, menyampaikan perkembangan terkait penertiban tersebut.
“Kemarin kami sudah mendatangi lokasi (Perairan Pasir Padi), kita lakukan himbauan secara langsung kepada para penambang agar tidak lagi melakukan aktivitas menambang atau segala bentuk operasional pertambangan di luar cakupan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah milik PT Timah,” ujarnya.
Menurut pihak Satpolair, aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga memberikan dampak negatif yang luas.
“Kita mengimbau agar aktivitas tambang ilegal ini segera dihentikan selamanya dan jangan sampai kembali muncul di zona wisata maupun daerah tangkapan nelayan. Wilayah seperti Tempilang, Sungailiat, Pangkal Pinang, serta seluruh wilayah lain di sekitar Provinsi Babel telah menjadi fokus dalam upaya penertiban ini,” jelas AKP Irwan Haryadi.
Dampak yang ditimbulkan sangat merugikan berbagai pihak. Bagi nelayan lokal, aktivitas tambang ilegal mengganggu ekosistem perairan, mengurangi hasil tangkapan ikan, dan merusak sarana prasarana penangkapan ikan yang telah digunakan secara turun temurun.
Sedangkan untuk sektor pariwisata, keberadaan tambang ilegal merusak keindahan alam pantai dan laut, sehingga berpotensi mengurangi minat wisatawan untuk mengunjungi daerah tersebut.
“Kondisi saat ini memang sudah sangat mengkhawatirkan, karena tidak hanya nelayan yang merasa dampaknya, tetapi juga pelaku usaha pariwisata yang mulai merasakan efeknya terhadap pendapatan mereka. Mohon dengan tulus agar semua pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal segera berhenti. Jika tidak, pihak Satpolair akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya dengan nada mengharap.












