Intisari Berita
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Belitung menghapus denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mulai 16 hingga 31 Desember 2025, guna meringankan beban wajib pajak dan menekan tunggakan daerah yang kini mencapai Rp 22 miliar.
BELITUNG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Belitung resmi memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administratif untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kebijakan ini berlaku mulai 16–31 Desember 2025 sebagai masa uji coba.
Langkah tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Belitung Nomor 100.3.4/1011/Kep/BPPRD/2025, dengan dasar hukum Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2025 (pemungutan PBJT) dan Perbup Nomor 38 Tahun 2025 (pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan).
Pokok Kebijakan
- Denda administratif dihapuskan, namun pokok pajak tetap wajib dibayar.
- Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus menekan tunggakan pajak daerah.
- Jika mendapat respons positif, program akan diperpanjang pada tahun 2026 dengan durasi lebih lama.
Penjelasan Bapenda
Kepala Bapenda Belitung, KA Azhami, menegaskan bahwa penghapusan hanya berlaku untuk denda.
“Jadi hanya denda administratif saja yang dihapuskan, untuk pokoknya tetap,” ujarnya, Minggu (21/12/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini telah dikonsultasikan dengan KPK dan BPK, sehingga diperbolehkan sebagai solusi atas tunggakan pajak lama. Saat ini, piutang pajak daerah tercatat mencapai Rp 22 miliar, termasuk tunggakan PBB sebesar Rp 9 miliar saat pengalihan dari KPP Pratama ke pemerintah daerah.
Dampak bagi Wajib Pajak
Menurut Azhami, banyak masyarakat dan pelaku usaha keberatan membayar pokok pajak karena terbebani denda. Dengan penghapusan sanksi ini, diharapkan pembayaran pajak menjadi lebih ringan.
“Dengan cara ini kami ingin membantu masyarakat. Apabila ada yang kurang jelas, silakan datang ke kami,” pungkasnya.












