Intisari Berita
- Kejagung menetapkan tersangka: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
- Kasus terkait: Penyalahgunaan dana Baznas Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
- Modus dugaan: Saat menjabat Kajari Enrekang, Padeli diduga menerima uang sebesar Rp840 juta.
- Tersangka lain: Selain Padeli, ada tersangka berinisial SL yang turut menerima uang.
- Pernyataan resmi: Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Kronologi Penetapan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers Senin (22/12/2025) menjelaskan bahwa Padeli diduga menerima uang sebesar Rp840 juta saat masih menjabat sebagai Kajari Enrekang. Uang tersebut diterima bersama seorang tersangka lain berinisial SL.
“Kejagung hari ini menetapkan Kajari Enrekang Provinsi Sulsel yang saat ini menjabat Kajari Bangka Tengah sebagai tersangka dugaan tipikor,” kata Anang.
Modus Dugaan Korupsi
Menurut Anang, Padeli diduga menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara pengelolaan dana Baznas Enrekang. Alih-alih menjalankan tugas penegakan hukum, ia justru menerima sejumlah uang dari pihak terkait.
“Tersangka menerima uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan tersangka lainnya, SL,” ungkapnya.
Konteks Kasus
Kasus dugaan korupsi dana Baznas Enrekang sebelumnya mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan dana zakat yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umat. Kejagung kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga menetapkan dua tersangka.
Langkah Lanjutan
Kejagung memastikan akan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Penetapan ini menambah daftar panjang aparat penegak hukum yang tersandung kasus korupsi, sekaligus menjadi sorotan publik terkait integritas lembaga kejaksaan.












