Intisari Berita
- Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat, akta autentik, dan/atau penggunaan gelar akademik.
- Gubernur Babel, Hidayat Arsani, menegaskan kasus hukum Hellyana adalah urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan dirinya sebagai Gubernur.
- Hidayat menekankan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan dan tidak pandang bulu.
- Dugaan kasus muncul karena Hellyana mencalonkan diri pada Pilkada menggunakan ijazah SMA.
PANGKALPINANG BANGKA – Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, akta autentik, dan/atau penggunaan gelar akademik. Penetapan ini menimbulkan perhatian publik, mengingat posisi Hellyana sebagai orang nomor dua di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Hellyana merupakan urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan dirinya sebagai Gubernur. “Ibu Wagub ini dikenakan dugaan menggunakan dokumen palsu. Jadi ini ranah hukum yang harus diselesaikan,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Hidayat menambahkan, proses hukum harus berjalan sesuai aturan tanpa pandang bulu. “Kita ikuti proses hukum yang jelas. Kita berharap dengan kasus ini, ibu ini bisa melaksanakan tugasnya untuk menyelesaikan kasus hukumnya di Mabes Polri,” katanya.
Menurut Hidayat, pada Pilkada lalu Hellyana mencalonkan diri menggunakan ijazah SMA. Dugaan penggunaan dokumen palsu kini menjadi ranah hukum yang harus dituntaskan.
Selain itu, Gubernur juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait status Hellyana. Ia menyebut ada dua kasus yang menjerat Wakil Gubernur:
- Dugaan penipuan yang dilaporkan masyarakat dan kini dalam proses persidangan.
- Dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh mahasiswa.
“Saya sudah menerima surat dari mahasiswa yang menyatakan Ibu Hellyana itu tersangka. Surat tersebut sudah saya laporkan ke Presiden dan Kemendagri, tinggal menunggu perintah lanjutan pelaksanaannya,” ungkap Hidayat Arsani.
Dengan laporan resmi ke Presiden dan Mendagri, kini publik menunggu langkah lanjutan pemerintah pusat terkait status jabatan Wakil Gubernur Bangka Belitung.












