Intisari Berita
- Polres Belitung memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1,025 kg sabu dan sekitar 0,6 kg ganja.
- Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, lalu dibuang ke kloset, disaksikan instansi terkait.
- Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo menegaskan barang bukti tersebut hasil kerja Satres Narkoba dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba.
- Ia bersyukur barang haram itu berhasil diamankan sebelum sempat beredar, karena dampaknya bisa besar bagi generasi muda.
- Sepanjang tahun 2025 terjadi peningkatan kasus narkoba dibanding tahun sebelumnya, dengan puluhan kasus sudah ditangani.
- Kapolres mengajak masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Tanjungpandan – Pemusnahan sabu seberat lebih dari satu kilogram oleh Polres Belitung pada Selasa (23/12) bukan sekadar prosedur hukum. Peristiwa ini menjadi simbol nyata betapa narkotika bisa menyusup ke kehidupan masyarakat dengan cara yang mengejutkan. Barang bukti yang ditemukan di Pantai Batu Bedil sempat dikira gula pasir oleh warga, sebuah ironi yang menggambarkan betapa dekatnya ancaman narkoba dengan keseharian.
Proses Pemusnahan
Barang bukti sabu seberat 1.025 gram ditambah 0,168 gram, serta ganja sekitar 0,6 kilogram, dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, lalu cairannya dibuang ke kloset. Kegiatan ini disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpandan, Loka POM, Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung, serta BNN Belitung.
Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja Satres Narkoba dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk sabu seberat 1,025 kilogram. Untuk ganja kurang lebih 0,6 Kg,” kata AKBP Sarwo Edi usai pemusnahan barang bukti.
Ia menegaskan, pihaknya bersyukur karena barang haram tersebut berhasil diamankan sebelum sempat beredar di masyarakat.
“Jika sabu tersebut lolos dan diedarkan, dampaknya bisa sangat besar bagi generasi muda di Belitung,” ujarnya.
Peningkatan Kasus Narkoba
Kapolres juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 terjadi peningkatan kasus narkoba dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tahun ini ada puluhan kasus narkoba yang sudah ditangani. Untuk detailnya akan kami sampaikan saat rilis akhir tahun,” jelasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, silakan hubungi pihak kepolisian,” pungkas Kapolres Belitung.
Kasus ini menegaskan bahwa narkoba tidak lagi hanya beredar di ruang gelap, tetapi bisa muncul di ruang publik, bahkan di pantai yang menjadi destinasi wisata. Fakta bahwa sabu dikira gula pasir menunjukkan betapa masyarakat awam rentan terkecoh.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjungpandan menambahkan, “Kami mendukung penuh langkah Polres Belitung. Sinergi antarinstansi adalah kunci agar narkoba tidak merusak masa depan daerah ini.”
Kepala BNN Belitung menekankan, “Pencegahan harus dimulai dari keluarga. Orang tua perlu memberi edukasi sejak dini agar anak-anak tidak mudah tergoda.”
Pemusnahan sabu dan ganja oleh Polres Belitung adalah peringatan keras bahwa narkoba bisa hadir di mana saja, bahkan di tempat yang paling tidak terduga. Peristiwa ini mengingatkan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama masyarakat untuk menjaga generasi muda tetap bersih dan berdaya.












