Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Sekolah Negeri Dilarang Pungut Uang Komite, Dindikbud Belitung Tegaskan Sanksi
Inshot 20251224 181341147

Sekolah Negeri Dilarang Pungut Uang Komite, Dindikbud Belitung Tegaskan Sanksi

Intisari Berita

  • Dindikbud Belitung mengeluarkan surat edaran larangan pungutan uang komite di sekolah negeri.
  • Larangan ini merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang menegaskan komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan wajib.
  • Sekolah masih diperbolehkan melakukan sumbangan atau penggalangan dana, namun sifatnya harus sukarela dan tidak boleh ditentukan nominalnya.
  • Dindikbud akan mengundang Ombudsman Januari 2026 untuk memberi pemahaman kepada kepala sekolah terkait batas antara sumbangan dan pungutan.
  • Dana sukarela tetap dimungkinkan untuk kebutuhan seperti honor guru non-ASN, asalkan sesuai aturan.
  • Kebijakan ini berlaku untuk sekolah negeri, sementara sekolah swasta mengikuti kebijakan yayasan masing-masing.
  • Jika melanggar, sekolah akan dikenakan sanksi administratif.

BELITUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung menegaskan larangan pungutan uang komite di sekolah negeri. Penegasan ini dituangkan dalam surat edaran yang merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara jelas melarang pungutan bersifat wajib kepada orang tua atau wali murid.

Plt Kepala Dindikbud Belitung, Tomy Wardiansyah, menyampaikan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk mempertegas aturan yang sudah ada. “Selama ini ada istilah uang komite, dan surat edaran ini mempertegas kembali bahwa pungutan tidak boleh, apalagi ditentukan nilainya,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).

Latar Belakang Regulasi
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur peran komite sekolah sebagai lembaga nonstruktural yang mendukung peningkatan mutu pendidikan. Dalam aturan tersebut, komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan wajib. Sebaliknya, komite hanya dapat melakukan penggalangan dana atau sumbangan yang sifatnya sukarela.

Larangan ini muncul sebagai bentuk perlindungan terhadap orang tua siswa agar tidak terbebani biaya tambahan di luar kewajiban resmi, seperti iuran sekolah atau biaya pendidikan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Sumbangan Sukarela
Meski pungutan dilarang, sekolah masih diperbolehkan menerima sumbangan atau melakukan penggalangan dana. Namun, sifatnya harus sukarela, tanpa paksaan, dan tidak boleh ditentukan nominalnya.

“Penggalangan dana itu boleh, tapi tidak boleh memaksa dan tidak boleh ditentukan harus sekian-sekian. Itu yang membedakan antara sumbangan dan pungutan,” jelas Tomy.

Untuk menghindari kesalahpahaman, Dindikbud berencana mengundang Ombudsman pada Januari 2026. Tujuannya adalah memberikan pemahaman lebih lanjut kepada kepala sekolah mengenai batas tipis antara sumbangan dan pungutan, sekaligus menguatkan psikologis para kepala sekolah agar tidak ragu dalam mengambil kebijakan.

Kebutuhan Dana dan Honor Guru
Salah satu alasan sekolah masih berupaya mencari dana tambahan adalah kebutuhan membayar honor guru non-ASN. Tomy menegaskan hal tersebut tetap dimungkinkan, asalkan mekanisme penggalangan dana dilakukan sesuai aturan dan tidak bersifat wajib.

“Kalau untuk honor guru, itu dimungkinkan saja, tapi tata caranya harus sesuai aturan. Tidak boleh ada pungutan dengan nominal yang ditetapkan,” katanya.

Perbedaan Sekolah Negeri dan Swasta
Tomy menambahkan, kebijakan ini berlaku khusus untuk sekolah negeri. Sementara itu, mekanisme pembiayaan di sekolah swasta dikembalikan kepada kebijakan yayasan masing-masing. Dengan demikian, sekolah swasta memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menentukan sumber pendanaan, meski tetap diharapkan transparan dan tidak memberatkan orang tua siswa.

Sanksi bagi Pelanggaran
Dindikbud Belitung menegaskan akan ada sanksi administratif bagi sekolah negeri yang melanggar aturan. Bentuk sanksi masih akan didalami dan diperjelas pada Januari 2026 melalui pertemuan dengan berbagai pihak.

“Sanksi pasti ada, nanti sifatnya administratif dan sebagainya. Ini akan kami perdalam kembali, dan bulan Januari 2026 akan kami perjelas dengan mengundang berbagai pihak,” pungkas Tomy.

Implikasi Sosial
Larangan pungutan komite ini diharapkan dapat meringankan beban orang tua siswa, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Kebijakan tersebut juga menjadi langkah penting untuk memastikan akses pendidikan yang lebih adil dan merata, tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan finansial keluarga.

Artikel Terkait

InShot 20260211

Menkes Sentil Orang Kaya Penerima…

Intisari Berita JAKARTA – Menteri Kesehatan…

InShot 20260211

Data PBI JKN Ditentukan Daerah,…

Intisari Berita Menteri Sosial Saifullah Yusuf…

InShot 20260211

Diduga Tipu Warga Rp25 Juta,…

Intisari Berita Belitung – Jajaran Satreskrim…

Sekolah Negeri Dilarang Pungut Uang Komite, Dindikbud Belitung Tegaskan Sanksi – Media Daulat Rakyat