Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Instruksi Bupati Belitung Timur: Antisipasi Ketertiban dan Bencana Menjelang Natal dan Tahun Baru
Inshot 20251230 234709141

Instruksi Bupati Belitung Timur: Antisipasi Ketertiban dan Bencana Menjelang Natal dan Tahun Baru

Manggar, Desember 2025 — Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mengambil langkah serius untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Melalui Instruksi Bupati Nomor MD.00/3/INS/BUPATI/2025, Bupati Kamarudin Muten menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menghadapi lonjakan mobilitas warga, kegiatan ibadah, serta potensi cuaca ekstrem.

Fokus Utama Instruksi
Instruksi ini ditujukan kepada Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), camat, kepala desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mereka diminta membentuk tim terpadu untuk menjaga ketertiban umum dan melakukan mitigasi bencana.

  1. Pengamanan Tempat Ibadah dan Kegiatan Publik
    Aparat gabungan bersama Polri dan TNI diminta melakukan sterilisasi area ibadah, mengatur arus jemaat, serta memastikan kegiatan berlangsung aman.
  2. Jam Malam bagi Remaja
    Seluruh desa wajib menerapkan jam malam pukul 22.00–04.00 WIB. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018, dengan tujuan mencegah kenakalan remaja dan gangguan keamanan.
  3. Penertiban Tempat Hiburan Malam
    Kafe, karaoke, dan diskotik diwajibkan membatasi jam operasional serta menerapkan standar keamanan. Satpol PP juga mengawasi distribusi minuman beralkohol agar hanya dilakukan oleh tempat berizin.
  4. Pendataan Pendatang
    Desa diminta mendata pendatang yang belum memiliki KTP atau domisili, guna mengantisipasi keberadaan individu tanpa identitas atau pelarian kasus kriminal dari luar daerah.
  5. Mitigasi Bencana oleh BPBD
    BPBD diminta memasang tanda bahaya di titik rawan, memperbarui informasi kerawanan di lokasi wisata, serta berkoordinasi dengan Polri, TNI, PLN, Syahbandar, dan Basarnas menghadapi potensi cuaca ekstrem.

Sementara itu, Kepala Desa Gantung, Arif, menyampaikan adanya pergerakan kelompok yang disebut Shinee ke wilayah Desa Selinsing.

“Shinee masuk wilayah Selinsing Desa, soal aktivitas mereka saya tidak tahu juga. Kalau Shinee tidak masuk ke desa kita, memang depan saja. Shinee masuk desa Selinsing, bang. Sudah saya koordinasikan ke camat juga untuk agenda giat Nataru,” ujar Arif pada 29 Desember 2025.

Pernyataan ini menunjukkan adanya koordinasi langsung antara pemerintah desa dan kecamatan untuk memastikan kegiatan masyarakat tetap terkendali menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Evaluasi dan Tindak Lanjut
Satpol PP diwajibkan melaporkan perkembangan pelaksanaan instruksi serta kendala di lapangan kepada Bupati. Evaluasi ini diharapkan menjadi dasar perbaikan kebijakan di masa mendatang.

Instruksi Bupati Belitung Timur ini berlaku sejak 19 Desember 2025, dengan tembusan kepada Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur. Pemerintah berharap langkah terpadu ini mampu menciptakan suasana aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat beribadah dan merayakan tahun baru dengan nyaman.

Artikel Terkait

InShot 20260213

Pemkab Belitung Matangkan Persiapan Pilkades…

Intisari Berita Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi…

InShot 20260213

Puisi Puisi Edy Sukardi

Tak cukup ESu Tak cukupbahkan bukan…

InShot 20260212

Bhabinkamtibmas Desa Lalang Mediasi Konflik…

Intisari Berita Belitung Timur –Personel Bhabinkamtibmas…

Instruksi Bupati Belitung Timur: Antisipasi Ketertiban dan Bencana Menjelang Natal dan Tahun Baru – Media Daulat Rakyat