Intisari Berita
- DPRD Belitung mengeluarkan rekomendasi terkait hiburan musik di daerah untuk mencegah aksi yang mengarah pada pornografi dan pornoaksi.
- Rekomendasi lahir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama MUI Belitung dan ormas Islam, menanggapi maraknya pertunjukan musik yang dinilai tidak sesuai norma.
- Polres Belitung diminta lebih selektif memberi izin keramaian, sekaligus mewajibkan panitia dan pengisi acara menandatangani surat pernyataan agar tidak mempertontonkan pornoaksi.
- Pemkab Belitung direkomendasikan mengeluarkan edaran kepada pelaku hiburan musik untuk menjaga ketertiban umum dan norma sosial.
Tanjungpandan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengeluarkan rekomendasi resmi terkait pelaksanaan hiburan musik di wilayah tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap maraknya pertunjukan musik yang dinilai mengandung unsur pornografi dan pornoaksi, terutama dalam kegiatan bazar maupun acara publik lainnya.
Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani, menegaskan bahwa fenomena hiburan musik yang mempertontonkan aksi tidak pantas di ruang publik telah menimbulkan keresahan masyarakat.
“Hari ini menjadi catatan bersama atas maraknya musik hiburan yang mempertontonkan pornoaksi. Karena di tempat umum banyak anak kecil dan remaja di bawah umur yang hadir, maka kami mengeluarkan sejumlah rekomendasi,” ujarnya,
Rekomendasi ini lahir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Belitung, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Belitung, serta gabungan organisasi masyarakat Islam. Forum tersebut menyoroti meningkatnya pertunjukan musik live yang dinilai tidak sesuai dengan norma sosial dan budaya masyarakat Belitung.
DPRD menegaskan komitmennya untuk tetap memfasilitasi aspirasi masyarakat melalui mekanisme resmi. “Terima kasih kepada MUI Belitung yang sudah memberikan perhatian luar biasa terhadap kondisi hiburan di daerah. Kami menerima surat resmi terkait maraknya show music live yang mengarah kepada pornoaksi,” kata Vina.
Dalam rekomendasi yang dikeluarkan, DPRD menekankan beberapa poin penting:
- Polres Belitung diminta untuk lebih selektif dalam pemberian izin keramaian. Sebelum izin dikeluarkan, aparat harus memberikan arahan, imbauan, dan pembinaan kepada panitia penyelenggara agar menjaga etika, norma, serta nilai-nilai masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.
- Panitia pelaksana dan pengisi acara diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mempertontonkan aksi yang mengandung pornografi maupun pornoaksi selama kegiatan berlangsung.
- Pemerintah Kabupaten Belitung direkomendasikan untuk mengeluarkan edaran resmi kepada pemilik usaha hiburan dan pelaku musik agar tetap menjaga ketertiban umum serta norma sosial yang berlaku.
Langkah DPRD Belitung ini mencerminkan kekhawatiran terhadap dampak hiburan musik yang tidak terkendali terhadap generasi muda. Dengan banyaknya anak-anak dan remaja yang hadir di acara publik, DPRD menilai perlu adanya regulasi yang lebih ketat agar hiburan tetap menjadi sarana rekreasi tanpa melanggar norma kesopanan.
Selain itu, rekomendasi ini juga menunjukkan adanya sinergi antara lembaga legislatif, aparat keamanan, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat dalam menjaga moralitas publik.












