Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • UMP Babel 2026 Naik 4,05 Persen Jadi Rp4.035.000
Inshot 20260102 115048980

UMP Babel 2026 Naik 4,05 Persen Jadi Rp4.035.000

Intisari Berita

  • Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan UMP 2026 naik 4,05 persen atau Rp158.400.
  • Besaran UMP Babel 2026 menjadi Rp4.035.000, sedangkan UMP sektoral Rp4.050.000.
  • Kenaikan ditetapkan melalui formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kontribusi pekerja (alpha 0,7).
  • Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan yang melibatkan pemerintah, serikat pekerja, BPS, Apindo, akademisi, dan pakar.
  • Pemerintah menegaskan UMP adalah jaringan pengaman bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sekaligus mendekati kebutuhan hidup layak.
  • Kenaikan dianggap masih realistis bagi pengusaha, karena usaha tetap tumbuh dan iklim investasi terjaga.
  • Gubernur Babel telah menyetujui, sehingga UMP 2026 menjadi titik temu antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Pangkalpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 4,05 persen atau setara Rp158.400. Kenaikan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026, sehingga UMP Babel tahun depan menjadi Rp4.035.000, sementara UMP sektoral ditetapkan Rp4.050.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Eliyus Gani, menjelaskan bahwa penetapan UMP dilakukan melalui formula yang mempertimbangkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah (alpha), laju pertumbuhan ekonomi, serta tingkat inflasi. “Dari formula itu bersama Dewan Pengupahan Provinsi kita sepakat menggunakan rentang alpha 0,7 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta memperhatikan kebutuhan hidup layak di Babel. Didapatlah angka kenaikan 4,05 persen,” ujarnya.

Kenaikan UMP ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, hingga dewan pakar. Proses musyawarah tersebut menekankan keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Menurut Eliyus, UMP sejatinya adalah jaringan pengaman, yakni upah dasar bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Meski tidak sepenuhnya memuaskan semua pihak, besaran Rp4.035.000 dinilai sudah mendekati kebutuhan hidup layak masyarakat Babel. “Ini upah riil yang berlaku secara umum ke atas. Angka ini juga menggunakan istilah SUSU (Struktur Upah Skala Upah), sehingga upah saat ini sudah mendekati kebutuhan hidup layak,” katanya.

Kenaikan ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja agar tidak tergerus inflasi. Dengan demikian, pekerja tetap memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan pokok, sekaligus mendukung stabilitas sosial di daerah.

Dari sisi pengusaha, angka kenaikan 4,05 persen dinilai masih realistis. “Angka ini masih bisa diterima karena usaha-usaha mereka tetap tumbuh dan iklim investasi di Babel terjaga,” tambah Eliyus. Penetapan ini juga memperhitungkan kondisi sektor industri utama di Babel, seperti pertambangan timah, perkebunan, dan pariwisata, yang masih menunjukkan tren positif.

Gubernur Babel telah menyetujui besaran kenaikan tersebut. Pemerintah daerah menegaskan bahwa UMP 2026 merupakan titik temu antara kepentingan pekerja dan pengusaha. “Nilai UMP 2026 ini merupakan titik temu antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha,” tutup Eliyus.

Artikel Terkait

InShot 20260615

Yahya SE Resmi Ambil Formulir…

Tanjungpandan, 15 Juni 2026 – Kepala…

InShot 20260615

Polisi Larang Demo Mahasiswa di…

Jakarta 15 Juni 2026- Polisi kembali…