Intisari Berita
- Empat pejabat OJK mundur pada 30 Januari 2026, termasuk Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Mirza Adityaswara.
- Pengunduran diri dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral setelah jatuhnya IHSG.
- Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner sementara.
- Hasan Fawzi ditetapkan sebagai pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
- Keputusan berlaku efektif 31 Januari 2026.
- OJK menegaskan stabilitas organisasi tetap terjaga, koordinasi dengan pemangku kepentingan berjalan optimal, serta pelindungan konsumen diperkuat.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk pejabat pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) sementara, menyusul pengunduran diri empat pejabat sekaligus pada Jumat (30/1).
Dalam keputusan tersebut, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai pengganti Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner sementara. Friderica sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.
Selain itu, posisi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sementara diisi oleh Hasan Fawzi, yang sebelumnya menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
“Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. Hal ini merupakan bagian dari upaya kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,” tulis keterangan resmi OJK, Sabtu (31/1/2026).
Keputusan tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026. OJK menegaskan akan memperkuat kebijakan, program kerja, dan agenda strategis untuk merespons dinamika sektor keuangan. Koordinasi dengan pemangku kepentingan serta layanan kepada masyarakat juga dipastikan tetap berjalan optimal.
Empat Petinggi OJK Mundur
Empat pejabat yang mengundurkan diri antara lain:
- Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner
- Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
- IB Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
- Mirza Adityaswara, Wakil Ketua OJK, yang mundur pada malam hari
Langkah pengunduran diri ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral setelah jatuhnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), sekaligus mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.












