Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Punya Rencana Nikah di Tahun 2026? Siapkan Syaratnya Dulu!
Inshot 20260201 091449245

Punya Rencana Nikah di Tahun 2026? Siapkan Syaratnya Dulu!

Intisari Berita

  • Menjelang tahun 2026, calon pengantin perlu menyiapkan syarat administrasi pernikahan sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
  • Dokumen yang wajib dilampirkan meliputi: surat pengantar dari desa/kelurahan, identitas diri (akta kelahiran, KTP, KK), surat rekomendasi KUA bila menikah di luar wilayah, surat keterangan sehat, serta persetujuan calon pengantin.

Jakarta – Bagi kamu yang berencana menikah dalam waktu dekat, penting untuk mengetahui syarat, cara, alur, dan biaya nikah 2026. Menyiapkan dokumen sejak awal akan membantu proses pendaftaran berjalan lebih tertib dan tanpa hambatan.

Dasar Hukum
Pendaftaran nikah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Pendaftaran dilakukan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:

Dokumen yang Harus Disiapkan

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin (Catin).
  2. Fotokopi akta kelahiran.
  3. Fotokopi KTP.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga.
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat (jika menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal).
  6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
  7. Persetujuan calon pengantin.
  8. Izin tertulis orang tua/wali bagi Catin yang belum berusia 21 tahun.
  9. Izin dari wali pengasuh/keluarga yang memiliki hubungan darah/pengampu, jika orang tua atau wali meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya.
  10. Izin dari Pengadilan jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.
  11. Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 tahun pada tanggal akad nikah.
  12. Surat izin dari atasan/kesatuan jika Catin berstatus anggota TNI atau Polri.
  13. Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  14. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/cerai bagi yang bercerai sebelum berlakunya UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  15. Akta kematian bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

Dengan menyiapkan semua dokumen ini sejak awal, proses pendaftaran nikah di tahun 2026 akan lebih lancar dan tanpa hambatan.

Artikel Terkait

InShot 20260211

Menkes Sentil Orang Kaya Penerima…

Intisari Berita JAKARTA – Menteri Kesehatan…

InShot 20260211

Data PBI JKN Ditentukan Daerah,…

Intisari Berita Menteri Sosial Saifullah Yusuf…

InShot 20260211

Diduga Tipu Warga Rp25 Juta,…

Intisari Berita Belitung – Jajaran Satreskrim…

Punya Rencana Nikah di Tahun 2026? Siapkan Syaratnya Dulu! – Media Daulat Rakyat