MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan tersangka Don Ritto (DR) beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Don Ritto langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung. Namun, proses hukum ini memicu sorotan tajam karena mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama, hingga kini belum ditahan.
Kronologi Penahanan dan Pelimpahan Barang Bukti
Proses pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selain menyerahkan tersangka Don Ritto, penyidik Kortastipidkor Polri juga menyerahkan sejumlah barang bukti bernilai fantastis, meliputi:
- Uang tunai senilai Rp6 miliar.
- Logam mulia/emas seberat 74 kilogram.
- Sejumlah mata uang asing (valuta asing).
Meski Don Ritto langsung ditahan di Rutan C7 Kejagung, nasib berbeda dialami oleh Febrie Adriansyah. Mantan Jampidsus tersebut sejauh ini baru dipanggil untuk pemeriksaan dan belum ada tindakan penahanan dari pihak kejaksaan.
Kuasa Hukum Syok dan Bantah Aliran Dana
Penahanan kilat terhadap Don Ritto mengejutkan tim penasihat hukumnya. Handika Honggowongso, kuasa hukum Don Ritto, mengaku syok dengan keputusan kejaksaan yang langsung menahan kliennya. Ia menilai tuduhan yang dialamatkan kepada Don tidak didukung oleh bukti yang kuat.
”Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI,” ujar Handika.
Handika juga membantah keras adanya tuduhan aliran dana sebesar 5 juta dolar Singapura yang dikaitkan dengan kliennya. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar karena telah terbantahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
”Saksi Norman dalam BAP sudah menolak klaim (penyerahan dana) tersebut. Selain itu, saksi-saksi dari pihak money changer juga menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi dana yang dituduhkan,” lanjutnya.
Sorotan Pakar: Ketidaklaziman Prosedur dan Potensi Diskriminasi
Perbedaan perlakuan terhadap kedua tersangka ini memantik kritik keras dari sejumlah pakar hukum dan pengamat kepolisian. Mereka mempertanyakan asas persamaan di depan hukum (equality before the law).
Anton Charliyan (Pakar Hukum & Kepolisian):
Mantan Kapolda Jabar ini menilai ada indikasi kuat perlakuan diskriminatif dalam penanganan kasus ini.
”Kenapa ada seolah-olah satu perlakuan yang diskriminatif? Apakah perlakuan terhadap mantan Jampidsus dengan DR itu berbeda atau sama?” cetus Anton.- Zaenur Rohman (Peneliti PUKAT UGM):
Zaenur menyoroti aspek prosedural penanganan perkara ini. Menurutnya, pelimpahan perkara korupsi yang melibatkan mantan pejabat kejaksaan dari Polri ke Kejagung secara hukum tergolong tidak lazim. Ia juga mengkritik ketimpangan status penahanan antara Don Ritto dan Febrie. - Yenti Garnasih (Pakar TPPU):
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang ini mengingatkan kejaksaan untuk menjaga kepercayaan publik. Belum ditahannya Febrie Adriansyah hingga saat ini dipastikan akan memicu polemik dan pertanyaan besar di masyarakat terkait komitmen penegakan keadilan yang merata.
”Kenapa ada seolah-olah satu perlakuan yang diskriminatif? Apakah perlakuan terhadap mantan Jampidsus dengan DR itu berbeda atau sama?” cetus Anton.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai alasan di balik belum ditahannya Febrie Adriansyah serta jalannya proses hukum pasca-pelimpahan tersangka Don Ritto.












