Intisari Berita
- Satlak Tricakti Sektor Belitung menggagalkan dugaan penyelundupan 7 ton pasir timah ilegal di Pelabuhan Tanjungpandan, Kamis (5/2/2026). Pasir timah ditemukan di truk bernopol BN 8011 WB yang juga memuat puluhan fiber berisi udang milik PT Global, rencananya dikirim ke Jakarta menggunakan KM Salvia.
- Perwakilan PT Global, Sigit, mengaku tidak mengetahui adanya muatan timah dalam truk tersebut dan baru menyadari setelah Satlak meminta pembongkaran. Akibat pengamanan, sebagian fiber udang batal dikirim, sementara sisanya tetap diberangkatkan ke Jakarta.
TANJUNGPANDAN BELITUNG — Jajaran Satuan Pelaksana (Satlak) Tricakti Sektor Belitung menggagalkan dugaan penyelundupan pasir timah ilegal di Pelabuhan Tanjungpandan, Kamis (5/2/2026).
Puluhan karung pasir timah dengan total berat mencapai 7 ton ditemukan di dalam truk bernomor polisi BN 8011 WB yang terparkir di lapangan penumpukan Pelindo Regional 2 Tanjungpandan.
Rencananya, pasir timah tersebut akan dikirim ke Jakarta bersama puluhan fiber berisi udang dan beberapa paket lain. Fiber udang itu diketahui milik PT Global yang memang dijadwalkan berangkat menggunakan KM Salvia.
Sigit, perwakilan PT Global, mengaku tidak mengetahui adanya muatan timah dalam truk yang ditugaskan untuk dikawal. “Tadi saya dikasih tahu orang kantor suruh ngawal mobil ini. Sebenarnya saya gak tau isi mobilnya,” ujarnya.
Ia baru mengetahui keberadaan timah setelah Satlak Tricakti meminta pembongkaran muatan sekitar pukul 08.00 WIB. “Posisi timah itu di atas fiber udang, bukan di dalam fiber,” jelasnya.
Akibat pengamanan tersebut, sebagian fiber udang batal dikirim, sementara sisanya sudah dipindahkan ke truk lain dan tetap diberangkatkan ke Jakarta.












