Intisari Berita
- Lokasi: Desa Mayang, Kelapa Kampit, Belitung Timur, Babel.
- Kasus: Bareskrim Polri bongkar pengolahan dan pengiriman pasir timah ilegal.
- Pelaku: Seorang pria berinisial A, diduga terkait dengan PT Bumi Energi dan PT ABS.
- Modus: Membeli timah dari penambang ilegal Rp180.000/kg, diselundupkan ke Malaysia dengan harga Rp900.000/kg.
- Kerugian: Selisih Rp720.000/kg, total penyelundupan 60 ton (4 kali pengiriman), potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
- Dampak: Merugikan penerimaan negara, memicu penambangan ilegal, dan menimbulkan persaingan tidak sehat bagi perusahaan resmi.
- Langkah Aparat: Polri menindak tegas jaringan, menelusuri keterlibatan perusahaan mitra, serta memperkuat pengawasan komoditas strategis.
Belitung Timur -Praktik penyelundupan timah ilegal dari Belitung Timur (Beltim), Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya terbongkar. Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menemukan aktivitas pengolahan dan pengiriman pasir timah ilegal di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Sabtu (28/2/2026). Lokasi tersebut diketahui dikelola oleh seorang pria berinisial A, yang diduga memiliki hubungan dengan perusahaan resmi PT Bumi Energi maupun PT ABS.
Modus Operasi
Menurut Dirtipidter Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, para pelaku membeli pasir timah dari penambang ilegal lokal dengan harga sekitar Rp180.000/kg. Pasir timah itu kemudian diolah dan diselundupkan ke Malaysia, di mana harganya melonjak hingga Rp900.000/kg.
Selisih harga mencapai Rp720.000/kg, menjadi pemicu utama maraknya aksi penyelundupan. Irhamni menegaskan, praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan devisa, tetapi juga merugikan masyarakat Bangka Belitung yang kehilangan potensi ekonomi sah.
Skala Kerugian
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan ini sudah melakukan pengiriman ke Malaysia sebanyak 4 kali, dengan volume total mencapai 60 ton.
- Sekali pengiriman: sekitar 15 ton.
- Total empat kali: 60 ton.
Jika dihitung dengan selisih harga Rp720.000/kg, potensi kerugian negara mencapai Rp43,2 miliar hanya dari empat kali pengiriman.
Dampak Sosial dan Ekonomi
- Kerugian negara: hilangnya potensi pajak dan devisa dari ekspor resmi.
- Dampak lokal: penambang ilegal semakin marak karena harga beli yang menggiurkan.
- Persaingan tidak sehat: perusahaan resmi yang taat aturan dirugikan karena hasil produksi mereka tersaingi oleh pasar gelap.
- Lingkungan: penambangan ilegal berpotensi merusak ekosistem tanpa adanya pengawasan dan reklamasi.
Langkah Aparat
Polri menegaskan akan menindak tegas jaringan penyelundupan ini. Selain menjerat pelaku utama, penyidik juga akan menelusuri keterlibatan pihak perusahaan resmi yang diduga menjadi mitra. Penindakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain serta memperkuat pengawasan terhadap komoditas strategis seperti timah.






