Intisari Berita
Polisi Bongkar Ruko Penampungan Timah Ilegal di Beltim
- Lokasi: Ruko di Desa Senyubuk, Kecamatan Kelapa Kampit, Beltim.
- Operasi: Dipimpin Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni bersama Kapolres Belitung dan Kapolres Beltim.
- Temuan:
- Timbangan besar untuk menakar pasir timah.
- Dokumen bon/nota transaksi pembelian timah dari penambang ilegal.
- Alur distribusi: Pasir timah ditimbang → diolah di meja goyang → diselundupkan lewat Pantai Seliu Membalong ke Malaysia.
- Barang bukti: 16 ton pasir timah telah diamankan dari pengembangan kasus di Batam dan Kepri.
- Tersangka: Dua orang berinisial A dan M ditangkap, lima awak kapal ditahan.
- Komitmen Polri: Menutup celah penyelundupan, mengawasi penuh lokasi, dan menindak tegas pelaku yang memanfaatkan masa transisi RKAB PT Timah.
BELITUNG TIMUR – Operasi pemberantasan mafia timah di Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terus berlanjut. Setelah sebelumnya menggerebek lokasi meja goyang, tim gabungan Bareskrim Polri kembali bergerak cepat menggeledah sebuah ruko di Desa Senyubuk, Kecamatan Kelapa Kampit, Sabtu (28/2/2026) siang. Ruko tersebut diduga menjadi pusat administrasi sekaligus tempat penimbangan timah ilegal.
Penggeledahan Ruko
Penggeledahan dipimpin Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, didampingi Kapolres Belitung dan Kapolres Belitung Timur.
Suasana di dalam ruko tampak berantakan. Petugas menyisir setiap sudut ruangan dan menemukan sebuah timbangan besar yang diduga digunakan untuk menakar timah hasil tambang rakyat sebelum dikirim ke meja goyang untuk dimurnikan.
“Siang ini kami melanjutkan penggeledahan ke salah satu ruko di wilayah Kampit. Di sini kita temukan alat timbangan dan beberapa tumpukan pasir timah,” ujar Irhamni.
Temuan Dokumen Penting
Selain timbangan, penyidik menemukan dokumen berupa bon atau nota transaksi pembelian. Dokumen ini mencatat asal-usul pasir timah yang masuk ke gudang tersebut.
“Kita temukan juga dokumen berupa bon. Ini sangat penting karena menunjukkan sumber-sumber pasir timah ini berasal dari mana dan dibeli dari siapa saja,” jelas Irhamni.
Melalui dokumen tersebut, polisi kini mengantongi daftar nama dan lokasi penambangan rakyat yang menyuplai timah ilegal. Hal ini akan memudahkan penertiban dari hulu hingga hilir.
Rantai Distribusi Terungkap
Dari hasil penggeledahan, alur distribusi timah ilegal semakin jelas:
- Pasir timah ditimbang dan didata di ruko.
- Selanjutnya dibawa ke meja goyang untuk diolah.
- Setelah itu diselundupkan melalui Pantai Seliu Membalong menuju Malaysia.
Bukti dan Tersangka
Seluruh barang bukti, mulai dari timbangan hingga dokumen transaksi, langsung diberi label dan diamankan. Polisi juga menegaskan bahwa ruko ini merupakan bagian dari ekosistem penyelundupan yang bermuara pada smelter di luar negeri.
Sejauh ini, Polri telah mengamankan 16 ton pasir timah dari pengembangan kasus di Batam dan Kepulauan Riau. Dua tersangka utama berinisial A dan M sudah ditangkap di Belitung, sementara lima awak kapal turut ditahan.
Komitmen Penegakan Hukum
Operasi ini dilakukan di tengah belum keluarnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah, yang dimanfaatkan oknum untuk melakukan penambangan liar.
Irhamni menegaskan, Polri akan terus berada di lokasi hingga seluruh jaringan benar-benar lumpuh. Garis polisi kini melingkar rapat di pintu masuk ruko sebagai tanda pengawasan penuh negara.
“Kami tidak akan segan melakukan penegakan hukum secara kolaboratif,” tegasnya.






