
JAKARTA – Eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, purnawirawan Polri berpangkat Irjen yang kini berstatus tersangka, mengungkap adanya keterlibatan lebih dari 30 tokoh besar dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Nama-nama tersebut, menurut pengacaranya Elza Syarief, tersimpan di handphone Sony yang telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Elza menyebut seluruh data akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain Sony, Kejagung juga menetapkan Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN) dan Lodewyk Pusung (eks Wakil Kepala BGN) sebagai tersangka. Penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik dari penggeledahan di kantor BGN dan kediaman Dadan.
Dugaan Korupsi MBG
- Afiliasi Yayasan: Yayasan mitra SPPG yang seharusnya mengelola dapur MBG diduga terafiliasi dengan para tersangka dan dijadikan sarana kejahatan.
- Mark Up Pengadaan: Tersangka diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan barang, termasuk motor listrik (21.801 unit senilai Rp1 triliun), sepatu, tablet, dan televisi.
- Kerugian Negara: Praktik markup dan pengaturan verifikasi yayasan menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Justice Collaborator
Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dengan alasan tidak terlibat langsung dalam praktik jual beli titik dapur MBG. Namun, menurut ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, peluang pengajuan JC bisa ditolak jika Sony dianggap sebagai pelaku utama.
Abdul menegaskan, JC hanya dapat diterima bila pihak yang diungkap memiliki kedudukan lebih tinggi, seperti menteri atau presiden. Jika Sony terbukti sebagai pelaku utama, maka status JC akan gugur.












