Jakarta – Kejaksaan Agung menyita sembilan aset berupa tanah dan bangunan milik Tamron alias Aon, pengusaha smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa yang dikenal sebagai “raja timah” dari Bangka.
Penyitaan dilakukan oleh tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, didampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada 9–11 Juni 2026.
Tamron sebelumnya divonis 18 tahun penjara di tingkat banding atas perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
“Kami melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah tanah dan bangunan milik Terpidana Tamron alias Aon,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis, 11 Juni 2026.
Daftar aset yang disita:
- Tanah/bangunan 503 m² di Kelurahan Payung, Bangka Selatan.
- Tanah/bangunan 839.671 m² di Desa Nangka, Air Gegas, Bangka Selatan.
- Tanah/bangunan 2.515.858 m² di Desa Nangka, Air Gegas, Bangka Selatan.
- Tanah/bangunan 10.549 m² di Simpang Perlang, Koba, Bangka Tengah.
- Tanah/bangunan 273 m² di Koba, Bangka Tengah (atas nama Suwito Gunawan).
- Tanah/bangunan 19.791 m² di Arung Dalam, Koba, Bangka Tengah.
- Tanah/bangunan 19.065 m² di Beluluk, Pangkalan Baru, Bangka Tengah.
- Tanah/bangunan 9.927 m² di Bacang, Bukit Intan, Pangkalpinang.
- Tanah/bangunan 12.500 m² di Pasir Putih, Bukit Intan, Pangkalpinang (atas nama Suwito Gunawan).












