Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • DUGAAN JUAL BELI LAHAN IUP TIMAH SENILAI RP3 MILIAR DI BELITUNG
InShot 20260616

DUGAAN JUAL BELI LAHAN IUP TIMAH SENILAI RP3 MILIAR DI BELITUNG

Belitung – Nama A disebut dalam dugaan kasus jual beli lahan dalam kawasan IUP PT Timah Tbk seluas sekitar 60 hektare di Desa Bulu Tumbang, Kecamatan Tanjung pandan. Lahan yang seharusnya menjadi wilayah konsesi pertambangan negara itu diduga dialihkan fungsinya menjadi perkebunan kelapa sawit.

Kasus ini disebut melibatkan A bersama M.M alias H.T, anggota DPRD Babel. Menurut sumber terpercaya, nilai transaksi yang terjadi mencapai sekitar Rp3 miliar. Diduga M.M berperan memberi perintah, sementara keluarganya disebut ikut menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk melegalkan penguasaan lahan tersebut.

Namun A membantah adanya transaksi jual beli. Ia mengaku hanya menjalankan perintah H.T untuk menanam kelapa sawit dengan sistem bagi hasil. Sementara itu, Kepala Wilayah PT Timah Tbk, Ronanta, menegaskan secara hukum lahan IUP tidak dapat diperjualbelikan. Jika dugaan itu terbukti, perusahan akan melaporkannya ke Kejaksaan.

Kasus ini dinilai berpotensi merugikan negara, karena kewajiban pajak tetap dibebankan kepada PT Timah, sedangkan keuntungan dari hasil perkebunan dinikmati pihak swasta. Secara hukum, jual beli lahan kawasan IUP tidak sah menurut peraturan pertambangan yang berlaku. Dugaan ini juga mengindikasikan adanya kongkalikong antara kepentingan politik dan bisnis dalam pengelolaan lahan tambang di daerah tersebut.

Hingga saat ini, kasus masih dalam pengawasan dan sorotan hukum serta berpotensi berkembang lebih lanjut.

Artikel Terkait