Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Perluasan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
InShot 20260616

Perluasan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

1781586366892

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jajaran kejaksaan di daerah diperintahkan untuk mengusut dan mengekspose Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi terlibat dalam perkara ini, serta akan diproses secara hukum.

Perintah tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta pada Senin (15/6/2026). Langkah ini dilakukan guna mendukung pengembangan penyidikan yang masih berjalan di tingkat pusat. Meski demikian, Anang belum merinci daerah maupun SPPG mana yang menjadi sasaran pendalaman, mengingat hal itu masih merupakan strategi penyidikan yang belum dapat dibuka ke publik. Ia menegaskan bahwa penyidik terus mendalami keterkaitan berbagai pihak dalam perkara pengadaan barang dan jasa program MBG.

Penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang

Selain mengusut tindak pidana korupsi, Kejagung juga membuka peluang penerapan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Instrumen ini digunakan untuk melacak aliran dana dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, dengan tujuan utama memulihkan kerugian negara, bukan hanya menghukum pelaku.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, menyatakan penerapan TPPU akan dilakukan jika ditemukan alat bukti yang cukup. Penindakan ini juga dimaksudkan agar program strategis nasional ini tetap berjalan sesuai misi aslinya, yaitu mendukung kesehatan dan pendidikan anak bangsa.

Lima Tersangka dan Modus Kejahatan

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka: mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, serta dua pihak swasta yaitu Asep Yusuf Somantri dan Andri Mulyono.

Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, modus yang terungkap antara lain:

  • Intervensi proses pengadaan: Penyusunan Kerangka Acuan Kerja tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
  • Penggelembungan harga: Terjadi pada pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, serta pengadaan sepatu, tablet, dan televisi.
  • Penyalahgunaan wewenang: Andri Mulyono diduga mengamankan kontrak pengadaan meski perusahaannya belum memenuhi syarat, serta menaikkan harga mendekati pagu anggaran.
  • Peran perantara: Asep Yusuf diduga mengatur proses seleksi dan penetapan mitra pelaksana program.

Para tersangka disangka melanggar ketentuan pidana korupsi, dan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh keterlibatan pihak terkait.

Artikel Terkait