
Jakarta, 18 Juni 2026 — Upaya eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Kompleks Olahraga Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, yang dilakukan pagi ini berakhir ricuh. Aksi penolakan keras dari massa simpatisan pihak pengelola berubah menjadi bentrokan terbuka dengan aparat keamanan. Insiden ini menimbulkan korban luka bagi pejabat negara, tokoh publik, aparat, maupun warga sipil, sekaligus menampakkan kembali konflik panjang antara kepentingan hukum, kepemilikan lahan, dan otoritas kawasan strategis ibu kota.
Kronologi: Eksekusi yang Berujung Bentrokan
Langkah hukum dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan pengembalian lahan kepada pihak penggugat rekonvensi. Eksekusi dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, kehadiran aparat pengamanan segera disambut penolakan keras dari puluhan massa yang mendukung posisi PT Indobuildco selaku pengelola hotel.
Ketegangan memuncak saat massa mulai melempari pasukan pengamanan dengan batu, pecahan botol, dan benda keras lain, serta berusaha mendobrak barikade kawat berduri yang dipasang. Sebagai respons, aparat kepolisian menggunakan meriam air dan membentuk barisan tameng guna meredam tekanan. Sebagian massa juga diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Daftar Korban: Pejabat dan Tokoh Ikut Terluka
Kericuhan ini mencatat jumlah korban yang cukup signifikan:
- 26 personel kepolisian mengalami luka ringan akibat benturan dan lemparan benda.
- 1 prajurit TNI mengalami luka di bagian pelipis.
- 2 warga sipil turut menderita luka akibat desakan massa.
- Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, yang berada di lokasi pengawasan terkena lemparan batu hingga mengalami bengkak pada kaki kanannya.
- Kivlan Zen, mantan Pangkostrad yang juga bertindak selaku kuasa hukum ahli waris terkait sengketa, terluka di bagian tangan akibat tersangkut kawat berduri saat terdorong arus massa. Hukum vs Sengketa yang Belum Selesai
Dari sisi penegak hukum, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan sah dan telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini bertujuan mengembalikan status penguasaan lahan kepada pihak yang dimenangkan dalam putusan pengadilan.
Sementara itu, Tim Transisi Pengelolaan Kawasan GBK menilai PT Indobuildco tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi perintah hukum yang sudah ada.
Sebaliknya, Kivlan Zen dengan tegas menolak pelaksanaan eksekusi. Dalam orasinya di lokasi, ia menyatakan proses sengketa kepemilikan lahan masih berjalan di meja hijau, sehingga pelaksanaan pengosongan dianggap berpotensi melawan hukum. “Kita meminta waktu dan penundaan, karena gugatan belum berkekuatan hukum tetap,” ujarnya di hadapan massa. Usai insiden, Kivlan Zen langsung bergerak ke Polda Metro Jaya guna mengurus kelanjutan proses hukum dan laporan terkait kejadian ini.
Konflik Berkepanjangan di Lahan Strategis
Kejadian ini bukan sekadar bentrokan fisik semata, melainkan puncak dari konflik berkepanjangan antara Pemerintah—dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara selaku pengelola kawasan GBK—dengan pihak pengelola Hotel Sultan.
1. Ketidakseimbangan tahapan hukum: Eksekusi berjalan bersamaan dengan gugatan yang masih bergulir, menciptakan celah argumen hukum yang saling bertolak belakang.
2. Risiko keamanan kawasan vital: Lokasi di tengah pusat olahraga dan pemerintahan membuat gangguan ketertiban ini berdampak langsung pada aktivitas publik dan citra keamanan ibu kota.
3. Keterlibatan tokoh kunci: Kehadiran pejabat tinggi negara dan tokoh militer terkemuka di lokasi bentrokan menaikkan bobot politik kasus ini, sekaligus menunjukkan betapa besarnya taruhan kepentingan di lahan seluas ini.
Kericuhan 18 Juni 2026 menjadi bukti bahwa putusan pengadilan tidak otomatis menyelesaikan masalah jika aspek kepemilikan dan penguasaan lahan masih diperdebatkan secara paralel. Meskipun eksekusi telah berlangsung, sengketa hukum belum berakhir, dan potensi konflik baru masih terbuka luas. Pihak berwenang kini menghadapi tantangan ganda: menata kembali keamanan kawasan sekaligus mencari jalan tengah yang dapat diterima oleh kedua belah pihak agar sengketa tidak terus berulang.












