BELITUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung berhasil mengungkap jaringan pengiriman bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar secara tidak resmi. Sebuah mobil tangki berwarna biru dengan nomor polisi BN 1564 WD yang mengangkut sekitar 5.000 liter biosolar diamankan, sementara sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini justru terungkap berawal dari insiden kecelakaan lalu lintas.
Kejadian bermula pada Kamis, 10 Juni 2026, di Jalan Dendang, Desa Ibul, Kecamatan Badau, Belitung. Awalnya terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan tersebut. Namun, dugaan kuat polisi muncul ketika pengemudi dan rombongan berusaha membawa kabur mobil tangki itu sebelum diserahkan ke penanganan Unit Laka Lantas. Tindakan menghindar ini memicu penyelidikan lebih dalam.
Hasil penelusuran mengungkap fakta bahwa kendaraan tersebut baru saja menyetorkan pasokan biosolar ke salah satu perusahaan di wilayah Desa Tanjung Kelumpang, Kecamatan Simpang Pesak, Belitung Timur. Selain mobil tangki berkapasitas 5 ton itu, aparat juga menyita satu unit minibus Panther yang diduga berperan mendukung jalur distribusi tersembunyi. Bahan bakar yang disita diketahui merupakan jenis biosolar industri yang disalurkan tidak sesuai jalur dan ketentuan resmi pemerintah.
Dari rangkaian kejadian, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Di antara mereka, AG alias BU disinyalir berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik usaha angkut BBM ilegal, sedangkan SE alias BM diduga menjadi pengatur operasional di lapangan. Tujuh orang lainnya adalah anggota jaringan yang berperan dalam penyaluran dan pendampingan.
Penyidik menyebut praktik ini marak terjadi karena selisih harga yang cukup besar antara harga pasar dan harga resmi, sehingga mengundang keuntungan tidak sah. Dampaknya tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga mengacaukan tatanan distribusi resmi dan berisiko membahayakan keselamatan karena standar penyimpanan dan pengangkutan yang sering diabaikan.
Hingga saat ini, tim penyidik masih memperdalam pengembangan kasus, termasuk menetapkan pasal yang akan disangkakan. Pesan tegas disampaikan pihak kepolisian: “Tangki bisa kabur dari lokasi kecelakaan, tapi tidak bisa kabur dari jangkauan hukum.”












