JAKARTA — Mantan pejabat berwenang di sektor keuangan sekaligus pendiri dan penasihat PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Fitri Hadi, resmi ditahan oleh Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Juni 2026. Penahanan ini dilakukan setelah proses pemeriksaan berlangsung selama sekitar delapan jam, mulai pukul 11.00 hingga 21.00 WIB. Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan kepada tersangka.
Fitri Hadi memiliki rekam jejak panjang di lembaga pengawas dan pasar modal. Ia pernah menjabat Direktur Operasional & Sarana Sistem Informasi OJK periode 2014–2017, lalu Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK pada 2017–2018. Selanjutnya, ia menjabat Direktur Teknologi Informasi & Manajemen Risiko di Bursa Efek Indonesia (BEI) antara 2018 hingga 2022 sebelum mendirikan dan menjadi penasihat PT DSI.
Dalam kasus ini, Fitri diindikasikan menggunakan modus proyek fiktif. Ia diduga memanfaatkan data peminjam lama yang tercatat antara tahun 2018 hingga 2025 untuk meyakinkan masyarakat agar menanamkan dana ke perusahaan. Atas perbuatan itu, ia dijerat pasal berlapis, antara lain tentang penggelapan dalam jabatan, penipuan, Undang‑Undang ITE, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, KUHP baru, serta tindak pidana pencucian uang.
Selain Fitri Hadi, polisi juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, Komisaris Arie Rizal Lesmana, mantan direktur Mery Yuniarni, dan AS yang juga mantan direktur.
Penyidik kini memperluas langkah ke penelusuran aset. Bareskrim berkoordinasi erat dengan PPATK, OJK, Korlantas Polri, dan BPN untuk melacak kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Tujuan utamanya adalah memulihkan kerugian korban yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun. Para korban berharap mendapatkan pengembalian dana melalui mekanisme restitusi yang akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung dan LPSK.
Penahanan Fitri Hadi berlaku selama 20 hari ke depan hingga tanggal 8 Juli 2026. Hingga kini, proses hukum masih berjalan terus untuk mengungkap seluruh aliran dana dan tanggung jawab masing‑masing pihak.
Fitri Hadi, mantan pejabat OJK dan BEI yang kini menjadi pendiri PT Dana Syariah Indonesia, resmi ditahan Bareskrim Polri atas dugaan mengelola skema investasi fiktif yang merugikan masyarakat hingga Rp 2,4 triliun. Ia menghadapi berbagai tuduhan mulai dari penipuan hingga pencucian uang, bersama empat rekan lainnya. Polisi kini berfokus menelusuri aset untuk mengembalikan kerugian korban.
Penahanan Fitri Hadi menjadi langkah penting dalam pengungkapan kasus besar di sektor keuangan syariah nasional. Kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan kembali diuji, namun upaya pemulihan aset menunjukkan komitmen penegak hukum untuk melindungi hak‑hak korban secara nyata.












