
BELITUNG TIMUR – Polres Belitung Timur melakukan penggerebekan terhadap dua toko kelontong di Kecamatan Manggar. Dalam operasi itu, petugas menyita ribuan butir obat keras yang diperdagangkan tanpa izin resmi dari instansi berwenang. Dua pemilik toko langsung diamankan.
Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe menjelaskan langkah ini bermula dari laporan masyarakat. Warga mengeluhkan maraknya pemuda yang terlihat tidak sadarkan diri akibat mengonsumsi obat-obatan yang dijual bebas.
“Kami turun ke lapangan setelah menerima laporan tersebut. Obat keras berlogo merah hanya boleh dibeli pakai resep dokter dan dijual apotek berizin,” ujar AKBP Indra.
Dua tersangka berinisial WDJ dan SNR berdomisili di wilayah Manggar. WDJ beralamat di Dusun Durian Desa Lalang, sedangkan SNR di Desa Baru. Keduanya bekerja sebagai buruh harian lepas.
Dari tangan WDJ, polisi menyita 840 butir Tramadol, 667 butir Trihexyphenidyl, 988 butir Mextril, dan 1.350 butir Codela. Sementara dari SNR, barang bukti berupa 700 butir Neomethor serta 2.475 butir Mextril dalam kemasan curah.
Kapolres mengingatkan masyarakat bahwa narkotika dan zat berbahaya tidak hanya berupa sabu atau ganja. Obat keras yang disalahgunakan juga masuk kategori berbahaya dan dilarang diperjualbelikan sembarangan.
“Efeknya merusak organ tubuh hingga sel otak. Dampak buruknya bisa baru terasa bertahun-tahun kemudian,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti disimpan di Satreskrim Polres Beltim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menelusuri asal pasokan obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.












