Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Satresnarkoba Polres Belitung Gagalkan Peredaran Sabu 1,7 Ons di Kecamatan Badau
InShot 20260622

Satresnarkoba Polres Belitung Gagalkan Peredaran Sabu 1,7 Ons di Kecamatan Badau

InShot 20260622

BELITUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 173,71 gram atau setara 1,7 ons di wilayah Kecamatan Badau. Seorang kurir berinisial SA alias S diamankan saat membawa barang terlarang tersebut rute Bangka Selatan menuju Belitung.

Fakta Utama

  • Waktu kejadian: Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 17.30 WIB
  • Lokasi: Jalan Raya Manggar, Desa Air Batu Buding, Kecamatan Badau
  • Barang bukti: sabu berat kotor 200,71 gram, berat bersih 173,71 gram; dikemas dalam 15 bungkus plastik klip sedang dan 135 bungkus kecil. Disembunyikan di dalam bungkusan camilan, helm, serta bagian bodi sepeda motor. Selain itu disita helm, telepon genggam, sepeda motor, dan lakban hitam.
  • Peran tersangka: bertindak sebagai kurir, menerima bayaran sekitar Rp8 juta sekali pengiriman. Tersangka tercatat sudah empat kali melakukan pengiriman rute yang sama.

Kronologi Penangkapan

Operasi berawal dari laporan masyarakat dan informasi intelijen mengenai adanya pergerakan barang haram di wilayah tersebut. Tim Satresnarkoba Polres Belitung segera turun ke lokasi dan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung.

Saat diperiksa, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan secara beragam. Kasatresnarkoba Polres Belitung, AKP Budi Santoso, menyatakan jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar.

“Barang bukti sabu ini berat kotornya 200,71 gram dan berat bersihnya 173,71 gram atau 1,7 ons. Cukup banyak barang buktinya,” jelas AKP Budi Santoso dalam konferensi pers Senin, 22 Juni 2026.

Ancaman Hukuman

Tersangka kini dijerat dengan:

  • Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
  • Pasal 609 Ayat (2) Huruf A UU No. 1 Tahun 2023 juncto UU No. 1 Tahun 2026

Tersangka berpotensi dihukum penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus ini menegaskan adanya pola peredaran narkotika lintas pulau dengan sistem kurir yang menerima upah relatif kecil dibanding risiko hukum yang dihadapi. Keberhasilan penangkapan juga membuktikan efektivitas kerja sama lintas lembaga antara kepolisian dan BNN dalam memutus jalur distribusi narkotika di wilayah Belitung.

Artikel Terkait

InShot 20260622

Perda IPR Disahkan DPRD, Gubernur…

PANGKAL PINANG, BANGKA – Pemerintah Provinsi…

InShot 20260622

Muhammad Furqoen dan Fira Haniyah…

Jakarta– Dua pelajar terbaik dari Provinsi…

Oplus

Kejari Jaksel Tidak Tahan Roy…

Jakarta, — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan…