
Media Daulat Rakyat Manggar, Belitung Timur – Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) resmi menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan gedung dan bangunan tahun anggaran 2024 dengan nilai lebih dari Rp17 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- DW, mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- IW, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- HYN, staf di lingkungan dinas yang sama.
Kepala Kejari Beltim, Agus Taufikurrahman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti berupa pemeriksaan saksi, dokumen resmi, serta hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Belitung Timur.
Menurut Agus, penyidik menemukan adanya indikasi pemecahan anggaran menjadi 63 paket pekerjaan untuk memuluskan proyek. Ketiga tersangka diduga bekerja sama mengatur proses pengadaan dan menerima kickback dari penyedia jasa.
“Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini. Bukti yang ada menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam pengadaan barang dan jasa,” ujar Agus dalam konferensi pers.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan untuk mengungkap besaran kerugian negara secara rinci serta alur peristiwa yang melibatkan para pihak terkait.












