MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNG PANDAN BELITUNG– Bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Belitung. Pelaku berinisial AS (28) diamankan pada Rabu (1/7/2026).
Kronologi Penangkapan
Pelaku ditangkap di sekitar kawasan Terminal Pelabuhan Laskar Pelangi sekitar pukul 14.50 WIB tanpa perlawanan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, AS baru saja tiba di Belitung dari Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, pada pukul 09.00 WIB hari yang sama. Sebelum terlacak di pelabuhan, pelaku sempat terdeteksi berada di kawasan Desa Air Ketekok.
Aksi Kejahatan
Pelaku diduga menyasar rumah, toko, dan konter dengan modus membobol bangunan pada dini hari. Barang yang diambil berupa uang tunai, rokok berbagai merek, serta barang berharga lainnya.
Kasus bermula dari laporan warga Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan berinisial DP yang melaporkan rumahnya dibobol pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB dan kehilangan tas selempang berisi barang berharga. Dari rekaman CCTV diketahui pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela.
Setelah melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti, serta menelusuri rekaman CCTV selama hampir tiga pekan, tim penyidik berhasil mengidentifikasi ciri dan pergerakan pelaku. Hasil pemeriksaan, AS mengakui tidak hanya mencuri di rumah korban, tetapi juga melakukan aksinya di enam lokasi lain di Belitung.
Pernyataan Resmi
“Pada momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri senantiasa hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, Kamis (2/7/2026).
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit URC Resmob Satreskrim Polres Belitung, Ipda Angga Saputera. Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum yang berlaku.












