MEDIA DAULAT RAKYATRabu, 8 Juli 2026 – Kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan, dijaga dengan pengamanan ekstra ketat pada Rabu malam (8/7/2026). Langkah ini muncul tak lama setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kafe yang diduga milik pejabat tersebut, dengan menyita uang tunai senilai hampir Rp60 miliar. Penyelidikan ini terkait dugaan korupsi, pencucian uang, dan suap dalam perkara besar seperti PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Kondisi di Lokasi Kediaman
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, pengamanan dilakukan dengan sangat ketat:
- Puluhan aparat berseragam menyerupai prajurit TNI bersenjata laras panjang disiagakan di gerbang utama dan seluruh area sekitar rumah
- Selain personel berseragam, terlihat juga petugas berpakaian sipil yang ikut melakukan pengawasan
- Sejumlah jaksa dari lingkungan Jampidsus terlihat aktif keluar masuk kompleks kediaman sepanjang malam
Pengamanan yang tidak biasa ini langsung menjadi sorotan luas, mengingat posisi Febrie Adriansyah sebagai pejabat tinggi yang justru memimpin penanganan perkara tindak pidana khusus termasuk korupsi.
Latar Belakang: Penggeledahan dan Penyitaan di Kafe Cipete
Langkah aparat di kediaman Febrie menyusul operasi penggeledahan yang dilakukan di Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan — lokasi yang disebut-sebut sebagai milik Jampidsus tersebut.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang:
- Dolar Singapura (SGD): 3.130.000 pecahan SGD 100
- Dolar Amerika Serikat (USD): 889.965
- Rupiah: Rp259.159.000
Apabila dikonversikan ke nilai tukar saat ini, total nilai uang yang disita mendekati Rp60 miliar.
Kepala Kortastipidkor Polri, Totok Suharyanto, menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari tahap pengembangan penyidikan dugaan:
1. Tindak pidana korupsi
2. Tindak pidana pencucian uang (TPPU)
3. Pemberian dan penerimaan suap
Kasus ini dikaitkan dengan sejumlah perkara besar yang sedang ditangani kepolisian, termasuk dugaan penyimpangan di PT Asabri dan PT Krakatau Steel. Hingga saat ini, tim penyidik telah menggeledah total delapan lokasi berbeda untuk melacak aliran dana dan mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat.
Peringatan Tegas Aparat Hukum
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak agar tidak berusaha mengganggu jalannya proses hukum:
“Siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Budi.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja merintangi proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan perkara korupsi. Peringatan ini dinilai penting untuk menjaga objektivitas dan kelancaran pengungkapan fakta, terlebih karena kasus ini menyangkut pejabat tinggi lembaga penegak hukum.
Kaitan dengan Insiden Masa Lalu
Peristiwa ini memunculkan ingatan publik pada insiden tahun 2024 silam. Saat itu, Febrie Adriansyah dilaporkan diduga dikuntit di lokasi yang sama — yang pada waktu itu masih beroperasi dengan nama Gontran Cherrier sebelum berganti nama menjadi de’Clan Signature. Insiden tersebut belum pernah dijelaskan secara rinci oleh pihak berwenang hingga kini, sehingga menambah tanda tanya di tengah perkembangan kasus terbaru ini.












