Polres Belitung Gagalkan Penyelundupan 605,5 Kg Pasir Timah Bermodus Ikan Asin
MEDIA DAULAT RAKYAT BELITUNG – Kepolisian Resor (Polres) Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal seberat 605,5 kilogram di Pelabuhan Tanjungpandan pada Sabtu (19/7/2026) malam.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan modus menyamarkan barang tambang tersebut di dalam kardus bekas minyak goreng merek Minyak Kita, lalu mencampurnya dengan ratusan kardus berisi ikan asin.
Kronologi dan Modus Operandi
Penggagalan ini bermula saat petugas mencurigai sebuah truk boks berwarna merah milik salah satu perusahaan ekspedisi yang sedang berada di area pelabuhan. Truk tersebut diduga kuat akan bertolak menuju Jakarta sebagai tujuan akhir pengiriman.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan kardus minyak goreng yang ternyata berisi karung-karung putih penuh pasir timah. Kardus-kardus tersebut sengaja ditumpuk dan disembunyikan di antara ratusan kardus ikan asin guna menyamarkan bau dan bentuknya.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Pihak kepolisian membenarkan adanya penangkapan tersebut, namun masih enggan membeberkan detail jaringan pelaku karena proses penyelidikan masih berjalan.
”Benar, ada pengamanan terkait dugaan penyelundupan pasir timah. Saat ini kasusnya masih dalam tahap pengembangan, sehingga kami belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa 605,5 kg pasir timah beserta truk boks merah dan muatan ikan asin telah diamankan di Mapolres Belitung. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul pasir timah ilegal serta jaringan distribusi yang terlibat dalam kasus ini.












