Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • ​Polisi Gagalkan Penyelundupan 600 Kg Pasir Timah Berselemut Ikan Asin di Belitung
InShot 20260720

​Polisi Gagalkan Penyelundupan 600 Kg Pasir Timah Berselemut Ikan Asin di Belitung

MEDIA DAULAT RAKYAT BELITUNG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal seberat lebih dari 600 kilogram di Pelabuhan Tanjungpandan, Belitung, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Untuk mengelabuhi petugas, barang bukti senilai Rp90 juta tersebut disamarkan di dalam kardus minyak goreng Minyakkita yang diisi dengan ikan asin.

​Kronologi Penangkapan

​Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil boks bernomor polisi B 9136 WIB yang hendak menyeberang menuju Jakarta menggunakan kapal KM Sawita.

​Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan tumpukan kardus minyak goreng. Setelah dibuka, kardus tersebut tidak hanya berisi ikan asin, melainkan juga menyembunyikan pasir timah ilegal seberat total 600 hingga 605,5 kg.

​Kapolres Belitung, AKBP Satria Darma, membenarkan penindakan tersebut.

​“Jajaran Satreskrim Polres Belitung berhasil menggagalkan aktivitas dari penyelundupan atau pengiriman pasir timah dengan tujuan Jakarta,” ujar Satria.

​“Setelah dicek, benar bahwa terdapat beberapa kardus bertuliskan Minyakkita dan setelah dibuka ada ikan asin dan di dalamnya ditemukan pasir timah,” tambahnya.

​Status Hukum dan Tindak Lanjut

​Dalam operasi ini, polisi mengamankan sopir mobil boks yang mengaku tergiur imbalan sebesar Rp13 juta untuk mengantar barang tersebut sampai ke tujuan.

  • Status Sopir: Saat ini ditahan di Mapolres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Pelaku Lain: Polisi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk memburu aktor utama di balik jaringan pengiriman ilegal ini.
​Catatan Penyelundupan Mineral

​Modus penyamaran menggunakan kemasan bahan pangan dan ikan asin menunjukkan bahwa jaringan perdagangan mineral ilegal terus beradaptasi untuk menembus pemeriksaan pelabuhan.

​Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyelundupan timah keluar dari Kepulauan Bangka Belitung—wilayah yang dikenal rawan penambangan dan pengiriman mineral tanpa izin. Selain merugikan tata niaga dan pendapatan negara dari sektor pajak, praktik ini mengalihkan tata kelola sumber daya alam yang sah.

Artikel Terkait

Oplus

Tata Niaga Timah Kacau, Ekonomi…

​MEDIA DAULAT RAKYAT BELITUNG — Perekonomian…

InShot 20260720

Mensesneg Bantah Klaim Hotman Paris:…

​MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA— Menteri Sekretaris…