Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Korban Kabur dan Lapor Polisi, Kasus Dugaan Rudapaksa oleh Ayah Kandung Terungkap
Oplus

Korban Kabur dan Lapor Polisi, Kasus Dugaan Rudapaksa oleh Ayah Kandung Terungkap

MEDIA DAULAT RAKYAT BELITUNG, 22 Juli 2026* — Ruang tamu rumah itu seharusnya tempat paling aman bagi seorang anak. Tapi bagi seorang gadis 13 tahun di Belitung, tempat itu justru menjadi awal dari mimpi buruk yang berlangsung hampir 2 tahun.

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang kini ditangani Satreskrim Polres Belitung menggemparkan warga. Pelakunya diduga adalah ayah kandung korban sendiri.

Seorang pria berinisial B, 37 tahun, yang identitasnya disamarkan sebagai “Bujang”, kini telah diamankan. Ia diduga berulang kali melakukan rudapaksa terhadap putri kandungnya.

Dua Tahun Hidup dalam Tekanan

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan aksi bejat itu terjadi sejak akhir tahun 2024 hingga Juli 2026.

“Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang di dalam rumah, saat tidak ada orang lain,” kata sumber penyidik yang tidak ingin disebutkan namanya.

Selama rentang waktu itu, korban diduga hidup dalam tekanan dan ketakutan. Pelaku disebut kerap melontarkan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

Ketakutan itu akhirnya pecah. Pada Juli 2026, korban memberanikan diri kabur dari rumah dan melapor ke Polres Belitung. Laporan itulah yang membongkar seluruh rangkaian peristiwa.

Proses Hukum dan Pendampingan

Kapolres Belitung AKBP Satria Darma membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini pelaku sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan.

“Kasus ini sedang kami dalami. Kami juga sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA dan psikolog untuk pendampingan korban,” ujar AKBP Satria.

Korban telah menjalani visum di RSUD Tanjungpandan. Tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak juga diterjunkan untuk memberikan trauma healing.

LSM: Ini Bukan Kasus Isolasi

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Belitung, Nita Andriani, menyebut kasus ini bukan kejadian pertama.

“Yang paling menyakitkan adalah ketika pelaku adalah orang terdekat. Anak kehilangan rasa aman di rumahnya sendiri. Ini pola kekerasan berbasis kuasa,” tegas Nita.

Data UPTD PPA Babel mencatat, sepanjang 2025 hingga Juli 2026 ada 28 laporan kekerasan seksual terhadap anak di Bangka Belitung. 60% pelakunya adalah orang terdekat: ayah, paman, hingga tetangga.

Analisis: Kekerasan dalam Lingkaran Keluarga

Pakar psikologi forensik menyebut kasus seperti ini sering terjadi karena 3 faktor: ketergantungan ekonomi korban, isolasi sosial, dan minimnya edukasi tentang hak tubuh anak.

“Pelaku menggunakan posisi sebagai ayah untuk mengontrol. Ancaman ‘jangan bilang siapa-siapa’ itu senjata paling efektif membungkam korban,” jelas psikolog klinis RSUD Belitung.

Minimnya pengawasan dan stigma di masyarakat juga membuat korban terlambat melapor. Rata-rata korban baru berani bicara setelah 6 bulan hingga 1 tahun kejadian.

Tuntutan Hukuman Berat

Penyidik menjerat B dengan Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena dilakukan oleh orang tua.

Polres Belitung mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui ada kekerasan terhadap anak.

“Rumah bukan tempat aman jika ada pelaku di dalamnya. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu,” tutup AKBP Satria.

Kasus ini menjadi pengingat: melindungi anak bukan hanya tugas negara, tapi juga tanggung jawab seluruh warga. Karena kadang, bahaya terbesar justru datang dari orang yang seharusnya paling melindungi.

Artikel Terkait

InShot 20260725

Puisi Puisi Edy Sukardi

Engkau adalah Rumah ESu Di luar…

Oplus

Hastari Wardianti Dilantik Jadi Ketua…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 24 Juli…