
MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, Selasa 28 Juli 2026* – Perkara terdakws Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait tudingan ijazah Presiden Joko Widodo kembali dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan ulang ini dilakukan setelah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim.
Sidang perdana dengan dakwaan baru dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026.
Kronologi: Dari Eksepsi Dikabulkan Hingga Pelimpahan Ulang
Gugurnya dakwaan sebelumnya terjadi pada 23 Juli 2026. Saat itu Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dari tim kuasa hukum Dokter Tifa.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam putusan sela menyatakan:
“Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan.”
Dakwaan JPU dinilai tidak cermat dan kabur. Atas putusan itu, JPU tidak mengajukan perlawanan, melainkan memilih memperbaiki dakwaan.
Pada 28 Juli 2026, berkas perkara kembali dilimpahkan ke PN Jakarta Timur dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim.
Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel membenarkan pelimpahan tersebut.
“Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026, sidang pertama 6 Agustus 2026,” kata Immanuel.
Sidang Dimulai dari Awal dengan Majelis Baru
Untuk sidang lanjutan, PN Jakarta Timur menunjuk majelis hakim baru. Susunannya adalah Christina Endarwati sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Sidang perdana dijadwalkan 6 Agustus 2026 dan akan dimulai dari awal dengan pembacaan dakwaan yang telah diperbaiki JPU.
Ringkasan Fakta Perkara
Tanggal Peristiwa Keterangan
23 Juli 2026 Putusan sela Dakwaan JPU batal demi hukum, eksepsi dikabulkan
28 Juli 2026 Pelimpahan ulang Berkas perkara kembali ke PN Jaktim
6 Agustus 2026 Sidang perdana Dimulai dari awal dengan dakwaan baru
Catatan Penting
Dengan batalnya dakwaan sebelumnya, seluruh proses persidangan harus diulang. Biaya perkara dalam putusan sela dibebankan kepada negara.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut tudingan terhadap keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang disampaikan Dokter Tifa di ruang publik.
Pihak PN Jakarta Timur menyatakan persidangan akan berjalan sesuai prosedur dan terbuka untuk umum.












