Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Bareskrim Polri Tangani Kasus 80 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung, 2 Orang Diamankan
Oplus

Bareskrim Polri Tangani Kasus 80 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung, 2 Orang Diamankan

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, BELITUNG* – Jumat, 7 Agustus 2026. Bareskrim Mabes Polri resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan 80 ton pasir timah ilegal di Belitung. Pengungkapan bermula dari temuan pengiriman mencurigakan menggunakan enam truk yang barangnya sempat disimpan di gudang Kebun Jeruk, Tanjungpandan. Dua orang sipil telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi Penemuan
Kasus ini terungkap saat dilakukan pemeriksaan di Pos Resmi Pengawasan Operasional PT Timah Badau, Belitung pada Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 03.00 WIB.

Petugas menemukan sekitar 80 ton pasir timah yang dikemas dalam karung putih. Barang tersebut diduga hendak dikirim menggunakan 6 unit truk pada jam yang dianggap tidak wajar. Sebelumnya, pasir timah itu sempat disimpan di sebuah gudang di Kebun Jeruk, Tanjungpandan.

Penanganan Hukum
Bareskrim Mabes Polri kini menangani penuh kasus ini dengan berkoordinasi bersama Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan proses masih dalam tahap penyelidikan.
“Saat ini masih dalam rangka penyelidikan Bareskrim. Khusus untuk ungkap kasus 80 ton pasir timah sepenuhnya ranah dari Bareskrim Mabes Polri. Nanti untuk resminya, dari Bareskrim langsung yang akan menyampaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Dir Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, menegaskan fokus utama adalah pencegahan penyelundupan.
“Kami sifatnya hanya melakukan pencegahan aktivitas penyelundupan ataupun penyelewengan. Terutama terhadap barang-barang yang patut diduga akan diselewengkan,” katanya.

Dua orang sipil yang diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Belitung.

Perkembangan Lain
Selain kasus 80 ton, Ditreskrimsus Polda Babel juga tengah menangani dugaan 52,5 ton pasir timah ilegal di Belitung. Polisi menyatakan akan terus melakukan pendalaman dokumen dan fakta lapangan untuk memastikan legalitas barang bukti.

Analisis
Volume 80 ton menunjukkan adanya jaringan distribusi yang terorganisir, bukan aktivitas tambang kecil. Turunnya Bareskrim Mabes Polri secara langsung menandakan kasus ini dianggap strategis dan berpotensi merugikan negara.

Pola temuan yang berulang, yakni kasus 80 ton dan 52,5 ton dalam waktu berdekatan, mengindikasikan adanya rantai pasok ilegal yang masih aktif di Belitung.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami siapa aktor intelektual dan tujuan akhir pengiriman pasir timah tersebut.

Artikel Terkait

IMG 20260807 WA0972

Imbang 1-1 Lawan Singapura, Indonesia…

MEDIA DAULAT RAKYAT KALLANG, SINGAPURA –…

InShot 20260807

Gudang GBT PT Timah di…

MEDIA DAULAT RAKYAT GANTUNG, BELITUNG TIMUR*…

File 000000009748821184dc87e89242192a

Ricuh di Gantung, Ribuan Penambang…

MEDIA DAULAT RAKYAT GANTUNG, BELITUNG TIMUR…