MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, Kamis 24 September 2026 – Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial IW (42), warga Palembang, Sumatera Selatan, yang diduga melakukan aksi di dua lokasi berbeda di Belitung.
Pelaku ditangkap pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Danau Biru, Jalan Murai, Kecamatan Tanjungpandan oleh Tim URC Resmob Satreskrim Polres Belitung bersama Unit Reskrim Polsek Membalong.
Dari tangan pelaku, polisi menyita enam unit handphone sebagai barang bukti. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Belitung.
Beraksi di Dua TKP di Waktu Dini Hari
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, menjelaskan pelaku beraksi dengan pola menyasar rumah warga pada dini hari saat korban tertidur lelap.
TKP pertama terjadi di sebuah rumah di Jalan Pilang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, pada Kamis 17 September 2026 pukul 01.30 WIB. Pelaku membawa kabur dua unit handphone dan uang tunai Rp300.000.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali beraksi di TKP kedua di Jalan Kesehatan, Desa Membalong, pada Minggu 21 September 2026 pukul 02.30 WIB. Di lokasi ini, pelaku mencuri dua unit handphone dan uang tunai dengan total kerugian korban mencapai Rp3.000.000.
Total kerugian dari dua aksi tersebut ditaksir mencapai Rp3,3 juta, belum termasuk 6 unit HP yang berhasil diamankan.
“Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Martuani Manik.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara ini.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan untuk mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain,” pungkasnya.
Polres Belitung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan, terutama pada jam rawan dini hari, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.












