MEDIA DAULAT RAKYAT BELITUNG TIMUR, 24 September 2026 – Komitmen memberantas tambang timah ilegal kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian. Sat Polairud Polres Belitung Timur bersama BKO Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan aksi preventif dengan memasang spanduk larangan tambang di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.
Aksi yang dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Beltim, AKP Bobory Niko, pada Rabu (23/9/2026) pagi itu menjadi sinyal tegas bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu keamanan masyarakat.
Kronologi Pemasangan Spanduk di Jantung Konservasi Mangrove
Sejak pukul 08.00 WIB, tim gabungan Sat Polairud Polres Beltim menyisir aliran DAS Sukamandi menggunakan perahu karet. Kawasan ini diketahui merupakan Hutan Konservasi Mangrove yang memiliki peran vital sebagai benteng alami pesisir Damar dari abrasi, sekaligus menjadi habitat bagi kepiting bakau, udang, dan berbagai biota laut lainnya.
Di beberapa titik strategis yang selama ini kerap dijadikan jalur masuk ponton dan mesin tambang ilegal, petugas memasang spanduk berukuran besar bertuliskan “DILARANG MELAKUKAN PENAMBANGAN ILEGAL DI KAWASAN INI – MELANGGAR HUKUM PIDANA”.
Pemasangan dilakukan tidak hanya di pinggir sungai, tetapi juga di jalur-jalur tikus yang sering digunakan penambang untuk mengangkut pasir timah hasil tambang ilegal.
“Ini merupakan kegiatan untuk mengantisipasi kejadian yang mengganggu situasi kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Belitung Timur,” ujar AKP Bobory Niko di lokasi.
Ia menambahkan, langkah ini adalah upaya persuasif sebelum penindakan hukum yang lebih tegas.
“Kita terus berupaya untuk mengimbau kepada para penambang ilegal di sepanjang perairan DAS untuk tidak melakukan aktivitas penambangan. Kalau masih membandel, akan kami tindak,” tegasnya.
Aksi ini juga didukung oleh BKO Dit Polairud Polda Babel yang memang tengah memperketat pengawasan di seluruh pesisir Belitung Timur, mengingat maraknya aktivitas tambang ilegal yang memanfaatkan aliran sungai untuk masuk ke kawasan hutan lindung.
DAS Sukamandi: Benteng Terakhir Mangrove Damar yang Terancam
Mengapa DAS Sukamandi menjadi fokus utama? Secara ekologis, kawasan ini adalah paru-paru pesisir Damar. Data dari Dinas Lingkungan Hidup Beltim mencatat, luasan mangrove di Sukamandi mencapai lebih dari 50 hektar dan berfungsi sebagai penyangga ekosistem.
Aktivitas tambang timah ilegal dengan sistem semprot dan hisap di DAS memiliki dampak yang sangat merusak. Lumpur hasil tambang menutup akar napas mangrove, menyebabkan pohon mati perlahan. Selain itu, sedimentasi berat mencemari air sungai, mematikan bibit ikan dan merusak tambak warga.
Tak hanya soal lingkungan, aspek kamtibmas juga menjadi sorotan. Persaingan lahan tambang liar sering memicu konflik antar kelompok penambang, bahkan antar desa. Belum lagi keluhan nelayan tradisional yang hasil tangkapannya menurun drastis akibat air sungai yang keruh bercampur lumpur tambang.
Oleh karena itu, pemasangan spanduk ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah simbol kehadiran negara di wilayah konservasi yang selama ini dianggap “abu-abu” oleh para pelaku tambang ilegal.
Strategi Preventif, Preemtif, dan Represif
AKP Bobory Niko menjelaskan, Polairud Polres Beltim menjalankan tiga strategi sekaligus dalam menangani tambang ilegal di perairan.
Pertama, preventif melalui pemasangan spanduk, sosialisasi, dan imbauan langsung kepada masyarakat pesisir. Kedua, preemtif dengan melakukan pemetaan dan intelijen terhadap titik-titik rawan tambang ilegal. Ketiga, represif dengan penindakan hukum bagi yang terbukti masih melakukan aktivitas setelah diberi peringatan.
“Kami tidak ingin langsung main tangkap. Kami edukasi dulu. Kami beri tahu bahwa kawasan mangrove ini dilindungi undang-undang. Menambang di sini bukan hanya melanggar undang-undang pertambangan, tapi juga undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup. Ancamannya pidana berat,” jelasnya.
Ia menyebut, setelah pemasangan spanduk ini, Sat Polairud akan meningkatkan patroli rutin, baik pagi, siang, hingga malam hari. Tim akan menyisir seluruh perairan Kabupaten Belitung Timur, mulai dari Damar, Manggar, hingga Gantung, yang selama ini menjadi kantong-kantong tambang ilegal.
Dukungan Masyarakat dan Harapan Kelestarian
Langkah Polairud ini mendapat apresiasi dari warga Desa Sukamandi. Selama ini mereka resah karena hutan mangrove yang mereka jaga bersama sebagai sumber mata pencaharian mulai rusak akibat aktivitas tambang liar dari luar desa.
“Kami senang polisi turun langsung. Mangrove ini hidup kami. Kalau rusak, kepiting hilang, ikan hilang, abrasi masuk ke kampung,” ujar salah seorang tokoh nelayan Sukamandi.
Dengan dipasangnya spanduk larangan, diharapkan para penambang ilegal segera menghentikan operasional dan mengosongkan kawasan DAS Sukamandi secara sukarela.
Polres Beltim menegaskan, penindakan terhadap tambang ilegal bukan untuk mematikan ekonomi rakyat, tetapi untuk menjaga tata kelola pertambangan yang legal, berkelanjutan, dan tidak merusak lingkungan untuk generasi mendatang. Masyarakat yang ingin menambang diminta untuk menempuh jalur legal sesuai peraturan yang berlaku, bukan dengan merambah kawasan konservasi.
Aksi di DAS Sukamandi pada Rabu (23/9/2026) ini menjadi bukti bahwa perang melawan mafia timah tidak hanya dilakukan dengan penangkapan 8 ton pasir timah ilegal di darat, tetapi juga dengan penjagaan ketat di kawasan hulu yang menjadi sumbernya.












