MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 26 September 2026 – Polres Belitung menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal yang akan dikirim keluar Pulau Belitung melalui jalur laut. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 97 karung diduga berisi pasir timah dengan total berat sekitar 4,3 ton, 4 unit mobil minibus, serta 8 orang sopir dan buruh angkut.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis (24/9/2026) oleh Sat Reskrim bersama Sat Polairud Polres Belitung. Operasi bermula saat petugas mengamankan satu unit Toyota Kijang Innova yang mengangkut 24 karung pasir timah di Jalan Air Kelubi, Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan.
“Hasil pengembangan di lapangan mengarah ke sebuah gudang di Jalan Air Serkuk, Desa Air Saga. Di lokasi tersebut kami menemukan 3 unit Innova lainnya yang mengangkut 73 karung,” ungkap Kapolres Belitung AKBP Satria Darma.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 4.300 kilogram atau 4,3 ton pasir timah. Dari pemeriksaan terhadap para sopir dan buruh angkut, pasir timah tersebut diketahui diduga milik seorang pria berinisial R alias Ricky.
Terkait pemberitaan yang menyebut keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini, Kapolres Belitung memberikan klarifikasi tegas.
AKBP Satria Darma menegaskan bahwa R bukan lagi anggota Polri aktif. Yang bersangkutan telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terhitung sejak 31 Mei 2026 berdasarkan Keputusan Kapolda Kep. Babel Nomor: Kep/183/V/2026 akibat pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkotika.
“Seluruh aktivitas dan perbuatan R merupakan tanggung jawab pribadi sebagai warga sipil dan tidak memiliki kaitan sama sekali dengan institusi Polri maupun Polres Belitung,” tegas Kapolres.
Polres Belitung menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk tindak pidana pertambangan dan penyelundupan timah ilegal secara objektif dan transparan tanpa pandang bulu. Kasus ini kini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan penyelundupan timah keluar pulau.












