MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 30 September 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi yang diajukan Wakil Gubernur Bangka Belitung non-aktif, Hellyana, terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Putusan dengan Nomor 308/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pada Selasa, 29 September 2026, oleh Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi.
Hellyana sebelumnya mengajukan uji materi terhadap Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal penggunaan dokumen palsu.
MK dalam pertimbangannya menegaskan bahwa permohonan Hellyana tidak beralasan menurut hukum, sehingga ditolak seluruhnya.
Pertimbangan Hukum MK
Dalam putusannya, MK menegaskan prinsip penting dalam hukum pidana Indonesia:
- Tidak Otomatis Pidana: Fakta bahwa sebuah ijazah atau dokumen ternyata palsu tidak cukup menjadi dasar untuk memidana seseorang.
- Unsur Kesalahan Wajib Dibuktikan: Aparat penegak hukum harus membuktikan adanya unsur kesalahan pada diri pengguna, yakni apakah pengguna mengetahui dokumen tersebut palsu, memiliki niat, atau kesadaran untuk menggunakan dokumen palsu tersebut.
- Asas Geen Straf Zonder Schuld: Pertimbangan ini sejalan dengan asas hukum pidana “tidak ada pidana tanpa kesalahan” yang diatur dalam Pasal 36 UU No. 1 Tahun 2023, di mana kesengajaan dan kealpaan menjadi dasar pertanggungjawaban pidana.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi dalam sidang menyatakan:
“Pembuktian tindak pidana berdasarkan Pasal 272 ayat (2) UU 1/2023 tidak hanya berkaitan dengan terbuktinya keadaan objektif bahwa objek yang digunakan adalah palsu, tetapi juga memperhatikan adanya niat atau kesadaran untuk melakukan perbuatan serta unsur kesalahan pelaku.”
Senada, Kuasa Hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyebut:
“Terbuktinya suatu ijazah sebagai palsu tidak serta-merta membuktikan bahwa orang yang menggunakannya melakukan tindak pidana. Harus dibuktikan pula adanya kesadaran, niat, atau unsur kesalahan pada diri orang yang menggunakan dokumen tersebut.”
Implikasi bagi Hellyana
Putusan MK ini tidak menghentikan proses hukum yang menjerat Hellyana. Putusan tersebut hanya menolak permohonan uji materi terhadap norma pasal, bukan menyatakan Hellyana tidak bersalah.
Saat ini, Hellyana tetap harus menghadapi proses pidana di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terkait perkara dugaan penggunaan ijazah palsu untuk memenuhi syarat pencalonan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 yang memberhentikan sementara Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk kepentingan proses hukum.
Dengan putusan MK ini, fokus perkara kini beralih ke pembuktian di PN Pangkalpinang: apakah Hellyana mengetahui dan sengaja menggunakan ijazah yang diduga palsu tersebut, atau justru menjadi korban dari dokumen tersebut.












