JAKARTA, MEDIA DAULAT RAKYAT, 10 OKTOBER 2026 – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kembali melakukan mutasi besar-besaran di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebanyak 199 perwira tinggi dan perwira menengah digeser dalam rotasi yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026.
Mutasi ini mencakup sejumlah posisi strategis di Mabes Polri hingga pucuk pimpinan kewilayahan.
Untuk jabatan Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Wakabaintelkam) Polri, Irjen Pol Wawan Muliawan dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Gadikwa Lemdiklat Polri. Posisi tersebut selanjutnya diisi oleh Brigjen Pol Anom Setyadji.
Sementara itu, jabatan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri yang sebelumnya diemban Irjen Pol Wibowo kini dipercayakan kepada Brigjen Pol Aries Syahbudin.
Pada tingkat kewilayahan, rotasi juga menyasar tiga Kapolda. Irjen Pol Agus Wijayanto ditunjuk menjadi Kapolda Kepulauan Bangka Belitung menggantikan Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing. Jabatan Kapolda Kalimantan Utara selanjutnya diisi oleh Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik menggantikan Agus Wijayanto. Adapun jabatan Kapolda Lampung kini dipercayakan kepada Brigjen Pol Yustan Alpiani menggantikan Irjen Pol Helfi Assegaf.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier.
“Penempatan personel dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, dan integritas. Prinsip meritokrasi menjadi bagian penting agar setiap personel yang mendapat amanah jabatan mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 11 Oktober 2026.
Mutasi ini merupakan gelombang kedua setelah sebelumnya Kapolri melakukan rotasi 88 perwira pada awal Oktober. Pergantian cepat ini menunjukkan pola kepemimpinan Jenderal Suyudi yang agresif dalam menata organisasi Polri sejak dilantik pada 1 Oktober 2026 untuk memperkuat kinerja institusi dan memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian.












