JAKARTA | Media Daulat Rakyat – Isu dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dikaitkan dengan kabar penangkapan sejumlah jenderal Polri masih menjadi perbincangan hangat di publik hingga Selasa (3/11/2026).
Mabes Polri mengakui mengetahui adanya kabar yang beredar dan sedang melakukan pengecekan internal.
“Nanti kami cek proses evaluasinya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Hingga Selasa sore, Polri belum mengonfirmasi adanya penangkapan jenderal maupun keterlibatan personel Polri dalam dugaan penyadapan Presiden. Mabes Polri berjanji akan memberikan penjelasan resmi atau rilis terkait isu yang berkembang.
Informasi yang Masih Berupa Isu / Rumor
Sejumlah media melaporkan adanya kabar bahwa beberapa perwira Polri, termasuk seorang jenderal bintang empat dan beberapa perwira tinggi lainnya, disebut diamankan atau diperiksa terkait dugaan penyadapan Presiden. Nama yang beredar antara lain Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, Eko Hadi Santoso, dan Ferly Hediyat.
Namun hingga kini informasi tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari Polri. Informasi lain yang beredar juga menyebut adanya pemeriksaan sejumlah perwira tinggi dan menengah Polri di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, namun kebenarannya masih belum dikonfirmasi Kadiv Humas.
Sikap Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku belum menerima informasi ataupun arahan dari Presiden terkait isu tersebut dan meminta publik menunggu penjelasan resmi pejabat berwenang.
“Saya juga belum tahu apa yang terjadi. Jadi nanti kita akan tunggu saja. Mungkin nanti akan ada penjelasan resmi mengenai soal itu dari pejabat yang memang punya otoritas untuk menjelaskan,” kata Yusril.
Kesimpulan Sementara
Secara jurnalistik, hingga saat ini belum ada bukti atau pernyataan resmi yang membenarkan adanya penangkapan jenderal Polri akibat dugaan penyadapan Presiden Prabowo. Yang sudah terkonfirmasi hanya bahwa isu tersebut sedang beredar luas dan Polri sedang melakukan pengecekan serta menyiapkan penjelasan resmi.
Publik diminta tidak berspekulasi dan menunggu klarifikasi resmi dari Mabes Polri agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik.












