MANGGAR, BELITUNG TIMUR | Media Daulat Rakyat – Polres Belitung Timur berhasil membongkar kasus penyelundupan pasir timah ilegal super besar! 368 kampil bijih timah seberat 11 ton disita dari sebuah rumah di Desa Lenggang.
Seorang ibu rumah tangga berinisial AMH (46) ditetapkan sebagai tersangka, sementara seorang pria berinisial AMN (38) yang merupakan saudara kandungnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Belitung Timur, AKBP Dr. Husni Tamrin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penimbunan timah di wilayah Kecamatan Gantung.
“Senin sekitar pukul 22.30 WIB, Satpolair bersama Unit Reskrim Polres Belitung Timur berhasil mengamankan diduga bijih timah yang akan diselundupkan ke luar,” ujar Husni Tamrin saat konferensi pers di Mako Satpolairud Polres Belitung Timur, Rabu (4/11/2026).
Dari hasil penyelidikan di sebuah rumah di Jalan Gantung-Simpang Renggiang, Desa Lenggang, petugas menemukan ratusan kampil bijih timah yang disembunyikan di dalam kamar rumah warga. Setelah dilakukan penghitungan, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 368 kampil dengan estimasi berat sekitar 11 ton.
Menurut Kapolres, pemilik rumah berinisial AMH langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga barang tersebut merupakan milik AMN.
“Saat ini untuk saudara AMH sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian dari pemeriksaan terhadap AMH, kita menerbitkan AMN sebagai DPO karena barang ini milik AMN. Hubungan keduanya adalah saudara kandung,” kata Husni Tamrin.
Polisi memperkirakan nilai timah yang diamankan cukup besar. Dengan asumsi berat mencapai 11 ton dan harga timah sekitar Rp250 ribu per kilogram, potensi kerugian negara akibat upaya penyelundupan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Belitung Timur sebelum dipindahkan ke Gudang Barang Temuan (GBT) di Desa Lenggang untuk keperluan proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami dari Polres Belitung Timur menegaskan tidak memberi ruang terhadap para pelaku penyelundupan biji timah. Bagi yang tetap melakukan, pasti akan kami lakukan penangkapan,” tegas Husni Tamrin.
Editor: Redaksi Media Daulat Rakyat












