Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • TERBONGKAR! Prabowo Tahu Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi, Istana: Serahkan ke Hukum!
InShot 20261104

TERBONGKAR! Prabowo Tahu Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi, Istana: Serahkan ke Hukum!

JAKARTA | Media Daulat Rakyat – Terungkap! Presiden Prabowo Subianto pertama kali mengetahui dirinya disadap dari laporan langsung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Hal itu diungkap Istana Kepresidenan. Informasi diperoleh setelah kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah petinggi Polri.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa hasil proses penyelidikan di internal kepolisian dilaporkan kepada Presiden sebagai kepala negara.

“Jadi dari proses (penyelidikan) di kepolisian, kemudian Kapolri melapor kepada Presiden,” kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, Presiden memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Presiden juga memberikan arahan agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagaimana biasanya sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan, segala sesuatu yang berkenaan dengan proses hukum, Bapak Presiden tentu memberikan dukungan, dan memberikan arahan kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebagaimana yang seharusnya,” ujar Prasetyo Hadi.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin membeberkan kronologi dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Menurut Asep Safrudin, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.

“Ada sejumlah nomor handphone yang dimasukkan ke Lawful Interception Management System tanpa verifikasi. Setelah dimasukkan ke sistem tersebut, nomor HP itu disadap padahal tidak ada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung,” kata Asep Safrudin.

Selain dugaan penyadapan, penyidik juga mengungkap adanya perintah penghapusan data hasil sadapan pada sekitar Oktober 2026. Dugaan penghapusan file elektronik tersebut kini turut menjadi bagian dari penyidikan Bareskrim Polri.

Kasus ini terungkap setelah petugas yang mengetahui dugaan tindakan ilegal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 10 saksi dan 3 orang ahli.

“Presiden menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat dan meminta agar penanganan kasus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Prasetyo Hadi.

Editor: Redaksi Media Daulat Rakyat

Artikel Terkait

InShot 20261104

GEGER BELTIM! IRT Jadi Tersangka,…

MANGGAR, BELITUNG TIMUR | Media Daulat…

Oplus

BREAKING NEWS – TNI AD…

JAKARTA MEDIA DAULAT RAKYAT – Tentara…