ACEH | Media Daulat Rakyat – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto makin panas! Tidak sekadar soal sadap ilegal, kasus ini kini mengarah ke dugaan makar atau upaya pelumpuhan kekuasaan.
Hal itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026).
Menurut Yusril, penyidik kini mulai menemukan indikasi bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana penyadapan atau intersepsi elektronik, tetapi juga berpotensi mengarah pada dugaan makar.
Penyidik tengah mendalami motif serta tujuan dari dugaan penyadapan yang dilakukan terhadap kepala negara. Salah satu fokus utama adalah adanya dugaan keinginan untuk melumpuhkan Presiden sehingga tidak dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai kepala pemerintahan.
“Kalau dikatakan membunuh rasanya setidaknya, tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan. Karena jika presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini,” kata Yusril.
Yusril menjelaskan, pada tahap awal, penyidik menggunakan pasal-pasal terkait tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, seiring berjalannya penyidikan, muncul indikasi kuat yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional.
Ia menegaskan, Pasal 191 KUHP Nasional mengatur tentang makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Meski demikian, Yusril menegaskan dugaan motif makar tersebut masih dalam tahap pendalaman dan penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk memastikan konstruksi hukum.
“Penyidik masih mendalami motif, tujuan, dan sasaran dari tindakan yang diduga dilakukan para tersangka sebelum dapat menyimpulkan adanya unsur makar dalam kasus ini,” ujarnya.
Editor: Redaksi Media Daulat Rakyat












