Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Statusnya masih dumas, belum naik ke laporan polisi
Inshot 20250525 131912163

Statusnya masih dumas, belum naik ke laporan polisi

Pangkalpinang, 25 Mei 2025 – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, tengah menghadapi sorotan publik setelah muncul dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sah.

Sejumlah mahasiswa melaporkan Hellyana ke Polda Bangka Belitung, menuduhnya menggunakan gelar Sarjana Hukum (S.H.) dari universitas yang telah ditutup.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Komisaris Besar Muhammad Rivai Arvan, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih berstatus sebagai pengaduan masyarakat (dumas).

“Statusnya masih dumas, belum naik ke laporan polisi. Hari ini kami mulai melakukan verifikasi laporan langsung ke terlapor,” kata Rivai di Pangkalpinang

Dugaan pemalsuan ijazah muncul setelah Hellyana mengaku memperoleh gelar sarjana pada tahun 2012. Namun, data Direktorat Pendidikan Tinggi mencatat bahwa ia baru terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 3 April 2013 dengan Nomor Induk Mahasiswa 201217216. Universitas Azzahra sendiri telah dicabut izinnya oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada 27 Mei 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung, Husin, menjelaskan bahwa Hellyana menggunakan ijazah SMA saat mendaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.

“Dalam persyaratan yang diajukan, yang digunakan adalah ijazah SMA. Sehingga dalam proses verifikasi saat itu, semua persyaratan sudah dinyatakan sesuai,” terang Husin.

Hingga saat ini, Hellyana belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Beberapa media telah berupaya menghubungi dirinya, namun belum mendapatkan respons.

Polda Bangka Belitung berencana berkoordinasi dengan Direktorat Pendidikan Tinggi serta Kement jika kasus ini nantinya memasuki tahap penyidikan.

Masyarakat pun menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut, mengingat isu ini berkaitan dengan integritas pejabat daerah dan transparansi dalam pemerintahan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam hal keabsahan gelar akademik yang digunakan oleh pejabat publik.

Jika terbukti adanya pelanggaran, maka tidak menutup kemungkinan Hellyana akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel Terkait

InShot 20260525

Jamaah Haji Belitung Sehat, Puncak…

Intisari Berita Makah- Sebanyak 42 Jamaah…

InShot 20260525

Festival Budaya Napak Sire 2026…

Belitung — Festival Budaya Napak Sire…

InShot 20260525

Polsek Membalong Tertibkan Tambang Ilegal…

Belitung – Polsek Membalong bersama jajaran…