
Kepolisian Resor Bengkalis berhasil membongkar praktik penipuan jual beli emas palsu yang dilakukan oleh pemilik Toko Mas Samudera di Pasar Mandau, Duri Timur.
MI (48), pemilik toko, ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Bengkalis pada Selasa, 29 Juli 2025, pukul 18.20 WIB setelah ketahuan menjual perhiasan berbahan perak yang disepuh agar menyerupai emas murni.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menyoroti bahwa praktik ini menyasar masyarakat kecil—petani, nelayan, dan buruh sawit—yang membeli emas sebagai bentuk tabungan masa depan. Namun, harapan mereka pupus setelah mengetahui bahwa yang dibeli hanyalah “emas oplosan.”
“Para korban umumnya adalah warga pekerja keras… Tapi yang mereka terima justru emas palsu,” ujar Budi dalam konferensi pers, Rabu, 30 Juli 2025.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan Andela Saputri (27), korban yang membeli dua gelang seharga lebih dari Rp4 juta. Ia mulai curiga karena warna kusam, tekstur lunak, dan ketiadaan kode emas resmi pada barangnya.
Dalam penggerebekan, polisi menyita:
- 1,8 kg perhiasan emas palsu
- Cairan kimia penyepuh
- Alat produksi
- Timbangan digital
- Cap stempel
- Uang tunai
Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel mengungkap, pelaku sudah menjalankan bisnis ini sejak 2021 dengan modus penyepuhan perak agar menyerupai emas 22 karat. Beragam perhiasan ditemukan: gelang, kalung, cincin, liontin, hingga anting.
Hingga saat ini, empat korban telah melapor. Jumlah korban diperkirakan akan bertambah seiring penyelidikan lanjutan.
MI kini ditahan dan dijerat Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati membeli emas dan segera melapor jika menemukan kasus serupa.












