Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Presiden Prabowo Berikan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto, DPR RI Setujui Abolisi untuk Tom Lembong
Img 20250801 154329

Presiden Prabowo Berikan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto, DPR RI Setujui Abolisi untuk Tom Lembong

Img 20250801 154329

Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juli 2025 mengirimkan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan terkait pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, serta amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sehari setelahnya, pada Kamis (31 Juli), mengumumkan bahwa DPR telah menyetujui kedua permintaan tersebut.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.

Abolisi tersebut diberikan kepada Tom Lembong dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan RI pada periode 2015–2016. Di lokasi yang sama, Dasco juga menyampaikan bahwa DPR RI menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya telah divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Menanggapi keputusan tersebut, Koordinator Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas amnesti yang diberikan Presiden Prabowo.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas hak prerogatif Bapak Presiden Prabowo yang telah memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny melalui keterangan tertulis yang diterima Jumat, 1 Agustus 2025.

Ronny juga menegaskan bahwa Hasto maupun warga negara lainnya tidak seharusnya menjadi korban kriminalisasi berbasis kepentingan politik dalam proses penegakan hukum.

“Sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul, kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik. Mas Hasto dan siapa pun warga negara di Republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik hukum,” tegasnya.

Artikel Terkait

InShot 20260922

Puisi Puisi Edy Sukardi

Selalu ada yang baru ESu Di…

InShot 20260922

Antrean Mengular Berakhir, Kuota Pertalite…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, Selasa 22…

InShot 20260922

BBM Langka di Belitung, Polres…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, Selasa 22…