
JAKARTA — Sidang kasus dugaan pemerasan yang melibatkan aktris Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Namun bukan hanya karena status hukum sang selebritas, melainkan karena sikap tegas dan kontroversial dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025), JPU memaksa Nikita mengenakan baju tahanan, memicu cekcok panas di ruang sidang.
Momen Tegang di Pengadilan
Sidang yang berlangsung terbuka itu sempat diwarnai adu argumen antara JPU dan Nikita. JPU bersikeras bahwa terdakwa harus mengenakan baju tahanan sebagai bagian dari prosedur persidangan pidana. Nikita menolak, menyatakan bahwa dirinya belum divonis bersalah dan masih berstatus sebagai terdakwa, bukan narapidana.
“Saya bukan tahanan, saya datang atas panggilan sidang. Kenapa harus pakai baju tahanan?” ujar Nikita dengan nada tinggi, seperti terekam dalam video yang sempat beredar di media sosial.
Majelis hakim sempat menengahi ketegangan tersebut, namun suasana tetap panas. Beberapa awak media yang hadir mencatat bahwa JPU terlihat tidak mundur sedikit pun dari pendiriannya, bahkan menyebut bahwa “semua terdakwa harus diperlakukan sama di depan hukum.”
Profil Singkat JPU: Tegas, Berpengalaman, tapi Kontroversial
Meski identitas lengkap JPU belum diungkap secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sejumlah sumber menyebut ia adalah jaksa senior yang telah menangani berbagai kasus besar, termasuk perkara korupsi dan pidana publik figur. Ia dikenal memiliki pendekatan formalistik terhadap hukum acara pidana, dan tidak segan menegur terdakwa yang dianggap melanggar etika persidangan.
Namun, pendekatan ini juga menuai kritik. Beberapa pengamat hukum menilai bahwa pemaksaan penggunaan baju tahanan terhadap terdakwa yang belum divonis bersalah bisa dianggap sebagai bentuk stigmatisasi dan pelanggaran asas praduga tak bersalah.
“Jaksa memang punya kewenangan, tapi harus proporsional. Terdakwa belum tentu bersalah, dan memaksa mereka memakai baju tahanan bisa merusak citra keadilan,” ujar Dr. Rika Suryani, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, seorang pengusaha yang mengaku diperas oleh Nikita Mirzani melalui ancaman publik dan pesan pribadi. Nikita membantah tuduhan tersebut dan menyebut bahwa konflik mereka berakar dari urusan bisnis dan pribadi yang tidak selesai.
Jaksa mendakwa Nikita dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Namun tim kuasa hukum Nikita menyebut bahwa bukti yang diajukan jaksa masih lemah dan bersifat asumtif.
Video persidangan yang sempat diunggah ke YouTube oleh kanal Bangka Pos Update langsung viral, meski kini telah dihapus. Warganet terbelah antara yang mendukung sikap tegas JPU dan yang menganggapnya berlebihan.
Di media sosial, tagar #NikitaVsJaksa sempat trending, dengan ribuan komentar yang membahas etika persidangan, hak terdakwa, dan peran jaksa dalam menjaga integritas hukum.
Catatan Redaksi
Kasus ini bukan hanya soal hukum, tapi juga tentang bagaimana sistem peradilan memperlakukan individu yang sudah lebih dulu dihukum oleh opini publik. Sikap JPU yang tegas bisa dimaknai sebagai bentuk penegakan hukum, namun juga perlu diimbangi dengan penghormatan terhadap hak-hak terdakwa.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis depan, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak pelapor dan terdakwa. Publik menanti apakah ketegangan akan mereda, atau justru semakin memanas.












