
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Belitung mencatat sebanyak 1.525 rumah tidak layak huni (RTLH) hingga Senin, 4 Agustus 2025.
Penanganan terhadap rumah-rumah tersebut dilakukan secara bertahap, menyesuaikan alokasi anggaran, status kepemilikan lahan, serta mekanisme usulan masyarakat.
Kriteria RTLH dan Kendala Legalitas Lahan
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Belitung, Edi Usdianto, menjelaskan bahwa rumah yang masuk dalam kategori RTLH umumnya memiliki konstruksi tidak permanen, seperti berdinding papan, triplek, atau terpal. Namun, penanganan sering terkendala oleh legalitas lahan.
“Rumah-rumah yang berdiri di atas lahan tanpa bukti kepemilikan sah sulit mendapatkan bantuan program,” ujar Edi.
Realisasi Penanganan RTLH 2022–2025
Selama empat tahun terakhir, jumlah rumah yang ditangani mengalami fluktuasi, bergantung pada ketersediaan anggaran:
| Tahun | Jumlah Unit RTLH yang Dibangun |
|---|---|
| 2022 | 24 unit |
| 2023 | 16 unit |
| 2024 | 4 unit |
| 2025 | 6 unit (direncanakan) |
“Penanganannya tergantung ketersediaan anggaran setiap tahun,” kata Edi.
Prioritas penanganan RTLH ditentukan melalui:
- Forum Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan)
- Pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD
- Kondisi insidentil, seperti pascabencana
Pendataan RTLH dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah kecamatan, kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pelaksanaan bantuan.
“Kalau sudah ada SK, pelaksanaannya bisa menggunakan pola CSR atau nanti lewat Baznas,” jelas Edi.
Program RTLH tetap terbuka untuk berbagai pola pelaksanaan dan sumber pendanaan, selama sesuai dengan ketentuan dan data yang telah ditetapkan.
Pemerintah daerah terus mendorong koordinasi lintas sektor dan dukungan lembaga sosial sebagai bagian dari strategi penanggulangan RTLH di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung












